kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah mau negosiasi dengan Newmont, asal..


Kamis, 17 Juli 2014 / 12:38 WIB
Pemerintah mau negosiasi dengan Newmont, asal..
Kuasa Hukum pemegang polis Kresna Life Benny Wullur saat mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jakarta (13/2/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu pencabutan gugatan arbitrase oleh PT Newmont Nusa Tenggara. Hal ini sesuai dengan instruksi Menko Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung yang meminta perusahaan tambang itu mencabut gugatan.

“Tapi kita tidak perlu menunggu habis-habisan seperti itu. Kita tetap konsisten menyiapkan langkah-langah. Enggak ada negosiasi dengan Newmont, cabut dulu baru negosiasi,” kata Direktur Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, R Sukhyar, di Jakarta, Kamis (17/7).

Menurut Sukhyar, Newmont tidak menunjukkan kepercayaan terhadap pemerintah Indonesia, dan hal tersebut sangat disayangkan. “Kan masalahnya sederhana. Kita negosiasi, lalu dia (tiba-tiba) arbitrase. Berarti tidak ada trust donk. Kalau tidak ada trust, buat apa?” katanya.

Lebih lanjut dia bilang, pihak Newmont sudah diberitahu bahwa pemerintah membuka kesempatan untuk melanjutkan proses negosiasi. “Newmont kan kaitanya tinggal penerimaan negara (royalti). Newmont itu sebenarnya tinggal sedikit lagi,” imbuh Sukhyar.

Dia bilang, Newmont merespon dengan permintaan pemerintah Indonesia untuk kembali ke meja perundingan dengan menggelar RUPS di Amerika, pada hari ini waktu Amerika Serikat, atau Jumat (18/7) waktu Indonesia.(Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×