kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan penumpang Mandala Air ditolak hakim


Rabu, 18 Maret 2015 / 18:27 WIB
Gugatan penumpang Mandala Air ditolak hakim
ILUSTRASI. Dapatkan Diskon Traveloka Xperience Taman Main Indoor Hingga Rp 600.000


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Gugatan penumpang maskapai Mandala Airlines atas keterlambatan pesawat ditolak Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak penggugat diberi waktu 14 hari untuk mengambil keputusan apakah akan melakukan upaya hukum lain atau tidak.

Gugatan disampaikan Rachmad kepada Mandala Airlines dan PT Global Tiket Network selaku penyedia layanan pembelian tiket online. Terkait gugatan itu, Hakim Ketua Pudji dalam putusannya menerima menerima eksepsi pihak Mandala yang mengatakan gugatan Rachmas kurang pihak. "Dalam gugatan seharusnya menyertakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan," kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Rabu (18/3).

Pertimbangan Hakim ketua tak lepas dari pendapat Rachmad bahwa penggugat seharusnya menyertakan istri dan adik ipar sebagai penggugat. Hal ini karena ganti rugi dialami juga oleh kedua orang tersebut. Setelah dibacakan putusan, Hakim Ketua Pudji pun memberikan waktu 14 hari untuk kuasa hukum Rachmad berpikir dalam pengajuan upaya hukum.

Hasil putusan ini pun diterima oleh Kuasa hukum Mandala Airlines, Asrul Tenriaji. Usai pembacaan putusan, Asrul menuturkan menerima putusan hakim di persidangan. "Menerima putusan," papar Asrul. PT Global Tiket Network yang juga dijadikan tergugat dalam perkara ini juga menyatakan menerima putusan hakim.

Sementara itu kuasa hukum Rachmad, Harry F. Simanjuntak mengaku belum dapat menentukan langkah selanjutnya. "Belum dapat ambil dan menentukan sikap selanjutnya karena belum tahu substansinya dan mengenai pokok persoalannya, kami masih akan berjuang," ucap Harry kepada KONTAN. Ia pun akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Rachmad mengenai putusan Hakim.

Dalam perkara dengan nomor 368/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL, Rachmad melayangkan gugatan terhadap Mandala dan Global Tiket Network lantaran pergantian jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Rachmad bersama istri dan adik Iparnya memesan tiket penerbangan Mandala Airlines tujuan Jakarta dari Medan.

Tiket tersebut dipesan melalui layanan online tiket Tiket.com milik Global Tiket untuk jadwal 20 Agustus 2013 pukul 19.35WIB . Kemudian pada 20 Agustus, ketika telah melakukan check in untuk penerbangan RI 97, pada pukul 17.00 WIB tiba-tiba Mandala mengganti jadwal penerbangan tujuan Jakarta menjadi RI93 pada 21 Agustus 2013 pukul 17.40 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×