kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.414   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.151   56,16   0,79%
  • KOMPAS100 1.042   11,35   1,10%
  • LQ45 813   10,13   1,26%
  • ISSI 224   1,18   0,53%
  • IDX30 424   4,73   1,13%
  • IDXHIDIV20 504   2,81   0,56%
  • IDX80 117   1,36   1,18%
  • IDXV30 119   0,27   0,23%
  • IDXQ30 139   1,50   1,09%

Komisaris Mandala Air akan ajukan kasasi


Senin, 09 Februari 2015 / 19:29 WIB
Komisaris Mandala Air akan ajukan kasasi
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini Kamis, 24 Agustus 2023. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini, Senin (9/2) mengabulkan permohonan pailit PT Mandala Airlines yang diajukan diri sendiri. Namun, komisaris perusahaan maskapai ini akan mengajukan banding. 

Ditemui seusai persidangan, salah satu komisaris PT Mandala Airlines yang berkeberatan dengan kepailitan ini, Hariadi Supangkat mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut meskipun ia menerimanya. 

"Itulah fakta persidangan, kami ikutin saja. Yang pasti kami akan mengajukan upaya hukum selanjutnya, kalau tidak banding ya kasasi. Diikuti saja nanti," ujarnya singkat kepada KONTAN. 

Sejak diajukan pailit secara sukarela pada 9 Desember 2014, jalannya proses persidangan di Pangadilan Niaga Jakarta Pusat cukup berjalan alot, terutama dengan adanya pihak komisaris yang berkeberatan dengan adanya permohonan pailit ini. Pihak komisaris bersikeras jika Mandala masih memiliki prospek bisnis yang bagua meskipun kondisi keuangannya berkata sebaliknya. 

Hariadi Supangkat komisaris dari PT Karya Surya Prima (KSP) mengungkapkan, adanya investor yang berminat membeli Mandala, mulai dari perusahaan anak mantan pejabat negara, perusahaan yang berafiliasi dengan pemegang saham hingga PT KMP Oil ans Gas. 

Namun semua tidak terbukti di persidangan. Selain itu, Hariadi juga menghadirkan empat kreditur yang juga berkeberatan sebagai saksi, yakni PT Jasa Angkasa Service (JAS), PT JAS Aero Engineering Service (JAE), PT Purantara Mitra Angkasa Dua, dan PT Karya Surya Prima (Saratoga). Namun lagi-lagi kesaksian merela tidak cukup meyakinkan bagi majelis hakim. 

Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan pailit terhadap PT Mandala Airlines pada Senin, (9/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×