Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini, Senin (9/2) mengabulkan permohonan pailit PT Mandala Airlines yang diajukan diri sendiri. Namun, komisaris perusahaan maskapai ini akan mengajukan banding.
Ditemui seusai persidangan, salah satu komisaris PT Mandala Airlines yang berkeberatan dengan kepailitan ini, Hariadi Supangkat mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut meskipun ia menerimanya.
"Itulah fakta persidangan, kami ikutin saja. Yang pasti kami akan mengajukan upaya hukum selanjutnya, kalau tidak banding ya kasasi. Diikuti saja nanti," ujarnya singkat kepada KONTAN.
Sejak diajukan pailit secara sukarela pada 9 Desember 2014, jalannya proses persidangan di Pangadilan Niaga Jakarta Pusat cukup berjalan alot, terutama dengan adanya pihak komisaris yang berkeberatan dengan adanya permohonan pailit ini. Pihak komisaris bersikeras jika Mandala masih memiliki prospek bisnis yang bagua meskipun kondisi keuangannya berkata sebaliknya.
Hariadi Supangkat komisaris dari PT Karya Surya Prima (KSP) mengungkapkan, adanya investor yang berminat membeli Mandala, mulai dari perusahaan anak mantan pejabat negara, perusahaan yang berafiliasi dengan pemegang saham hingga PT KMP Oil ans Gas.
Namun semua tidak terbukti di persidangan. Selain itu, Hariadi juga menghadirkan empat kreditur yang juga berkeberatan sebagai saksi, yakni PT Jasa Angkasa Service (JAS), PT JAS Aero Engineering Service (JAE), PT Purantara Mitra Angkasa Dua, dan PT Karya Surya Prima (Saratoga). Namun lagi-lagi kesaksian merela tidak cukup meyakinkan bagi majelis hakim.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan pailit terhadap PT Mandala Airlines pada Senin, (9/2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News