kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.988   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.122   -26,16   -0,43%
  • KOMPAS100 793   -5,23   -0,65%
  • LQ45 608   -3,65   -0,60%
  • ISSI 212   -0,09   -0,04%
  • IDX30 337   -1,94   -0,57%
  • IDXHIDIV20 427   -0,46   -0,11%
  • IDX80 91   -0,65   -0,71%
  • IDXV30 115   -0,40   -0,35%
  • IDXQ30 110   -0,10   -0,09%

Komisi V DPR Minta BUJT yang Tak Penuhi Standar Pelayanan Minimum Disanksi Tegas


Selasa, 29 September 2026 / 20:15 WIB
Komisi V DPR Minta BUJT yang Tak Penuhi Standar Pelayanan Minimum Disanksi Tegas
ILUSTRASI. Jalan Tol Serang–Panimbang dengan dimulainya tahap Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada Ruas Rang (WSP/dok)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan sanksi lebih tegas bagi badan usaha jalan tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol. Sanksi tersebut tidak hanya berupa teguran, tetapi dapat berujung pada pembatalan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).

Pengetatan ini akan diatur dalam regulasi baru mengenai SPM jalan tol yang ditargetkan terbit pada Oktober 2026. Aturan tersebut sekaligus memperluas cakupan SPM dari sebelumnya 49 menjadi 64 indikator atau subindikator.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwar mengatakan, penerapan sanksi menjadi bagian dari penguatan aturan SPM jalan tol. Bentuk sanksi yang disiapkan mencakup teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, hingga pembatalan PPJT.

Perluasan SPM tersebut mencakup tiga parameter utama, yakni kondisi dan kemantapan jalan, pemantauan lalu lintas, serta pelayanan kepada pengguna jalan tol.

Baca Juga: Komisi V DPR Ingatkan Kemenhub, WTP Bukan Jaminan Tata Kelola Anggaran yang Baik

Dengan bertambahnya indikator, pemerintah akan memiliki parameter yang lebih luas untuk menilai pemenuhan standar pelayanan oleh BUJT. Artinya, pemenuhan SPM tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik jalan, tetapi juga aspek pemantauan lalu lintas dan kualitas pelayanan kepada pengguna.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah memastikan sanksi tersebut benar-benar diterapkan terhadap BUJT yang tidak memenuhi ketentuan SPM.

"Sanksi harus diterapkan tegas sesuai ketentuan yang berlaku."

Lasarus menilai penegakan aturan harus mencakup seluruh tingkatan sanksi, termasuk opsi pembatalan PPJT bagi BUJT yang tidak memenuhi SPM. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Selain penegakan sanksi, Komisi V DPR meminta Ditjen Bina Marga dan BPJT mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar yang lebih jelas dalam mengukur kinerja BUJT sekaligus menentukan sanksi apabila standar pelayanan tidak terpenuhi.

Meski mendorong penegakan aturan, Lasarus menegaskan penerapan sanksi tetap perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing BUJT. Pasalnya, tidak seluruh ruas jalan tol memiliki tingkat keekonomian yang sama dan sebagian badan usaha masih menghadapi kondisi merugi.

Baca Juga: Komisi V DPR Dukung Integrasi Badan Geologi dengan BMKG

"Memang tidak semua untung, ada juga yang rugi. Jadi percayalah, kami semua memikirkan hal itu," ujar Lasarus.

Karena itu, rekomendasi terkait penegakan SPM dan sanksi terhadap BUJT akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah melalui BPJT dan Ditjen Bina Marga. Pembahasan tersebut akan mempertimbangkan kondisi badan usaha dan karakteristik masing-masing ruas tol.

Di sisi lain, DPR menekankan bahwa penguatan SPM pada akhirnya ditujukan untuk memastikan pengguna jalan tol memperoleh layanan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan regulasi baru yang memperluas indikator SPM dari 49 menjadi 64 indikator atau subindikator, pemerintah juga memiliki basis penilaian yang lebih detail terhadap kinerja BUJT.

Baca Juga: Keracunan MBG di Sidoarjo Tembus 512 Orang, Komisi X DPR Minta BGN Perbaiki SOP

Pengetatan sanksi diharapkan membuat pemenuhan standar pelayanan tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi benar-benar dirasakan pengguna jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×