Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kisah perjalanan Maskapai Mandala terpaksa berhenti di tangan pengadilan. Senin (9/2), Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan pailit PT Mandala Airlines yang diajukan atas diri sendiri pada 9 Desember 2014 yang lalu dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Jkt.
Sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suwidya ini dihadiri oleh para pihak, baik kuasa hukum pemohon maupun pihak komisaris yang berkeberatan dengan perkara ini. Di dalam amar putusan yang dibacakannya, majelis hakim menilai tidak ada bukti maupun alasan yang kuat untuk menolak kepailitan Mandala. Pihak komisaris tidak mampu membuktikan adanya calon investor potensial yang berminat mengambil alih Mandala.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan pailit PT Mandala Airlines yang diajukan oleh dirinya sendiri untuk seluruhnya," ucap Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin (9/2).
Di dalam putusannya tersebut, majelis hakim menilai permohonan pailit dapat diterima mengingat PT Mandala Airlines tengah mengalami masalah finansial yang berlarut-larut meskipun pernah mengajukan PKPU. Pemohon terbukti tidak dapat membayarkan seluruh hutang perusahaan yang telah jatuh tempo. Permohonan pailit ini diajukan untuk mengurangi beban finansial pemohon.
Selanjutnya, majelis hakim juga menunjuk Titik Tedjaningsih sebagai hakim pengawas dan mengangkat Antoni Hutapea dari Kantor Hukum Hotman Paria Hutapea sebagai kurator. Suwandi menuturkan semua penyelesaian hutang maupun urusan lainnya yang berkaitan dengan kepailitan Mandala ini akan menjadi kewenangan dari kurator dan hakim pengawas.
Secara terpisah, kuasa hukum pemohon, Zaky Tandjung menyatakan puas dengan putusan pailit majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh pihaknya. Begitu juga dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim sudah baik dan jelas.
"Apa yang kami minta dengan yang disampaikan di persidangan sangat terefleksikan di dalam putusan ini," ujar Zaky kepada KONTAN seusai persidangan.
Menurutnya, pertimbangan hakim sudah tepat yang menyatakan bahwa pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pailit. Karena sebelumnya, pihak komisari mempertanyakan keabsahan kedudukan hukum dari pemohon. Selain itu, Mandala juga sudah terbukti memiliki dua kreditur atau lebih dan mempunyai hutang yang telah jatuh tempo yang harus dibayarkan.
Ia mengungkapkan Mandala memiliki total hutang yang dapat ditagih mencapai Rp 1,3 triliun yang berasal dari pemegang saham, tunggakan pajak, dan kepada semua kreditur. Diperkirakan hutang Mandala kepada Roar Invesment, sebagai pemegang saham minoritas, sebesar US$ 111 juta. Zaky memperkirakan nilai aset Mandala masih jauh dari jumlah seluruh hutangnya, namun dirinya tidak dapat menyebut angka pastinya.
"Total aset kami kurang bisa menjawab secara detail. Cuma yang jelas sudah tidak banyak. Asetnya sangat kecil, tidak sampai setengah dari hutangnya. Ditambah lagi sejak berhenti beroperasi, Mandala secara praktis tidak ada pemasukan," jelas Zaky kepasa KONTAN.
Terkait dengan pelunasan hutang, Zaky menyerahkannya kepada kurator dan hakim pengawas. Menurutnya, sejak dibacakan amar putusan, proses pemberesan hutang akan dilaksanakan melalui kurator dan hakim pengawas. Nantinya kurator akan membuat daftar prioritas hutang-hutangnya tersebut. Jika dirasa cukup asetnya, pengembalian uang tiket calon penumpang pasti akan dibayarkan.
"Kalau memang ada aset yang cukup untuk membayar hutang semuanya, pengembalian yang tiket pasti akan dibayarkan. Yang terpenting hutang kepada negara yang diprioritaskan. Karena tunggakan pajak mencapai Rp 2 miliar," ungkap Zaky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News