Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kisah bisnis Mandala Airlines akhirnya terhenti setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/2). Sebelumnya, maskapai penerbangan ini telah mengajukan permohonan pailit atas dirinya sendiri pada 9 Desember 2014 dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Jkt.Pst.
Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi menilai, permohonan pailit ini dapat diterima karena Mandala masih mengalami masalah finansial, meskipun telah mengajukan PKPU.
Perusahaan ini terbukti tidak dapat membayar seluruh utang jatuh tempo. "Majelis hakim mengabulkan permohonan pailit PT Mandala Airlines yang diajukan dirinya sendiri untuk seluruhnya," ucap Suwandi, kemarin.
Kuasa hukum Mandala, Zaky Tandjung setuju dengan putusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan hakim sudah tepat dengan menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pailit. Sebelumnya, pihak komisaris mempertanyakan keabsahan kedudukan hukum pemohon.
Mandala memiliki total utang yang dapat ditagih mencapai Rp 1,3 triliun. Diperkirakan utang Mandala kepada Roar Invesment, sebagai pemegang saham minoritas sebesar $ 111 juta.
Sedangkan nilai aset Mandala tidak mencapai keseluruhan utangnya. "Total aset, kami kurang bisa menjawab secara detail. Yang jelas sudah tidak banyak. Asetnya sangat kecil, tidak sampai setengah dari utangnya. Ditambah lagi sejak berhenti beroperasi, Mandala secara praktis sudah tidak punya pemasukan," jelas Zaky kepada KONTAN.
Nantinya, prioritas pembayaran utang akan dilakukan oleh kurator. Namun menurut Zaky, yang paling penting adalah pembayaran tunggakan pajak yang mencapai Rp 2 miliar. Jika aset dirasa masih cukup, akan dilakukan pengembalian uang tiket penumpang Mandala.
Sementara itu, salah satu komisaris Mandala Airlines, Hariadi Supangkat mengaku kecewa. Dan pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya. "Kalau tidak banding ya kasasi. Diikuti saja nanti," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News