kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jaminan hak konsumen Mandala masuk urutan terbawah


Rabu, 11 Februari 2015 / 10:17 WIB
Jaminan hak konsumen Mandala masuk urutan terbawah
ILUSTRASI. Project Director Orange County Chung Huang (tengah) KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/03/2017


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Putusan pailit yang dijatuhkan hakim terhadap PT Mandala Airlines pada Senin (9/2) lalu menyisakan beragam tanda tanya. Khususnya bagi penumpang maskapai itu yang tengah mengajukan gugatan perdata. Pertanyaan yang muncul adalah apakah Mandala dapat melakukan kewajibannya membayar ganti rugi kepada para konsumen?

Maklum saja, utang yang dimiliki Mandala cukup banyak. Kuasa hukum Mandala Zaky Tandjung menyebutkan, total utang yang dapat ditagih ke maskapai penerbangan ini mencapai Rp 1,3 triliun. Padahal aset yang dimiliki Mandala tidak sampai setengah dari nilai utang yang dimiliki perusahaan. "Total aset belum bisa dijawab secara mendetail, cuma yang jelas tidak banyak," katanya.

Setelah putusan pailit, kurator yang ditunjuk hakim akan mengumpulkan aset Mandala untuk membayar utang. Mandala akan mendahulukan pembayaran tunggakan ke pemerintah berupa pembayaran utang pajak senilai Rp 2 miliar. Lalu menyelesaikan pembayaran utang ke pemegang saham Mandala, yaitu Roar Aviation Pte Ltd yang diperkirakan mencapai US$ 111 juta.

Jika masih ada sisa barulah Mandala memikirkan ganti rugi tiket yang diajukan penumpang. Berapa duit nasabah yang terbenam di tiket Mandala, hingga kini masih belum diverifikasi kurator.

Rachmad, salah seorang penumpang Mandala yang sedang menggugat Mandala ke Pegadilan Negeri Jakarta Selatan berharap tuntutannya dikabulkan dan menerima ganti rugi Rp 106 juta. Rachmad menggugat karena kecewa dengan pelayanan Mandala karena membatalkan keberangkatan secara sepihak.

Jika Mandala tidak membayarkan ganti rugi tersebut, Rachmad bilang akan tetap melanjutkan upaya hukum berikutnya. "Kami tetap minta tuntutan kami dipenuhi," kata kuasa hukum Rachmad, Harry Simanjuntak kepada KONTAN, Selasa (10/2).

Saat ini, sidang gugatan Rachmad masih berjalan di PN Jaksel. Jika divonis menang, Harry meminta ganti rugi kepada konsumen dilaksanakan secepatnya dan didahulukan dari pembayaran utang ke pihak lainnya.

Sampai kemarin, vonis pailit terhadap Mandala yang dibacakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap. Komisaris Mandala bakal melakukan upaya hukum lanjutan karena merasa dirugikan atas putusan pailit tersebut. "Kami akan mengajukan upaya hukum selanjutnya, kalau tidak banding yan kasasi," ujar Hariadi Supangkat, salah satu komisaris Mandala Airlines.                      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×