kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Gugatan Karyawan Stanchart Ditolak PHI


Jumat, 06 November 2009 / 09:15 WIB
Gugatan Karyawan Stanchart Ditolak PHI


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menolak gugatan balik (rekonpensi) enam karyawan Standard Chartered Bank (Stanchart) terhadap bank tempat mereka bekerja.

Keenam karyawan bank asal Inggris itu menggugat balik lantaran tidak terima terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dariStanchart yang sudah mendapat pengakuan dari PHI. Saat itu, hakim PHI menyetujui alasan Stanchart mengurangi karyawan lantaran terimbas krisis.

Majelis hakim berdalih, penolakan gugatan balik para karyawan tersebut didasarkan pada fakta bahwa ternyata Stanchart sudah memberi pesangon dalam jumlah lebih besar dari peraturan yang ada. Langkah itu sesuai Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pemberian pesangon bagi karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan. "Tindakan penggugat telah sah dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hakim Zeboa, Kamis (5/11).

Stanchart memberikan paket pesangon sebesar Rp 79,86 juta sampai Rp 205 juta kepada enam karyawannya. Jika mengacu ke aturan yang berlaku, bank itu hanya perlu memberi pesangon ke enam karyawan antara Rp 45,9 juta sampai Rp 127,35 juta saja.

Tapi, yang lebih menyedihkan, majelis hakim ternyata memerintahkan pesangon bagi keenam karyawan tersebut dipotong dengan gaji selama enam bulan yang diterima para karyawan selama menjalani skorsing kerja.

Putusan itu langsung membuat berang para karyawan. Apalagi, setelah mengetahui pesangon mereka bakal dipotong. Kuasa hukum penggugat rekonpensi, Indra Yana, heran dengan pertimbangan hakim yang memakai asas no work no pay. Padahal, para karyawan menjalani masa skorsing kerja lantaran menolak di PHK. "Selama menskors mereka, perusahaan tetap melakukan pembayaran," katanya.

Didampingi Serikat Pekerja Standard Chartered Indonesia (SPSCBI), Indra berencana bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mementahkan putusan hakim PHI. "Majelis tidak fair karena hanya mendengarkan alat bukti dari Stanchart," kata Ketua SPSCBI Hari Susiamto.

Kuasa hukum Stanchart Kemalsyah mengaku siap meladeni upaya perlawanan hukum karyawan bank itu. "Kalau mereka mau mengajukan memori kasasi, kami juga siap mengajukan kontra memori kasasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×