kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Gubernur Gatot ditahan, wagub akan jadi Plt


Selasa, 04 Agustus 2015 / 20:44 WIB
Gubernur Gatot ditahan, wagub akan jadi Plt


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo segera mengeluarkan surat penunjukan Wakil Gubernur (wagub) Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur. Itu dilakukan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Senin (3/8) lalu .

Gatot sebelumnya diduga terkait dalam kasus korupsi dana bantuan Sosial di Sumut. Sebelum mengeluarkan surat penunjukan Plt, Tjahjo terlebih dahulu akan meminta surat pemberitahuan resmi dari KPK perihal penahanan tersebut.

Nantinya jabatan Plt itu akan didefinitifkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. "Atas dasar itulah, Mendagri akan membuat surat kepada Wakil Gubernur Sumut sebagai pelaksana tugas harian," ujar Thajo, Selasa (4/8) di Istana Negara, Jakarta.

Pemberhentian sementara ini dilakukan, agar Gatot konsentrasi dalam menghadapi kasus hukum yang membelitnya. Nah, jika dikemudian hari gatog dinyatakan bebas oleh pengadilan maka statusnya sebagai Gubernur akan dikembalikan.

Sebaliknya, jika terbukti bersalah maka Mnedagri akan mengeluarkan surat pemberhentian tetap. Langkah ini dilakukan dengen mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×