kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Gubernur Gatot ditahan, wagub akan jadi Plt


Selasa, 04 Agustus 2015 / 20:44 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo segera mengeluarkan surat penunjukan Wakil Gubernur (wagub) Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur. Itu dilakukan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Senin (3/8) lalu .

Gatot sebelumnya diduga terkait dalam kasus korupsi dana bantuan Sosial di Sumut. Sebelum mengeluarkan surat penunjukan Plt, Tjahjo terlebih dahulu akan meminta surat pemberitahuan resmi dari KPK perihal penahanan tersebut.

Nantinya jabatan Plt itu akan didefinitifkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. "Atas dasar itulah, Mendagri akan membuat surat kepada Wakil Gubernur Sumut sebagai pelaksana tugas harian," ujar Thajo, Selasa (4/8) di Istana Negara, Jakarta.

Pemberhentian sementara ini dilakukan, agar Gatot konsentrasi dalam menghadapi kasus hukum yang membelitnya. Nah, jika dikemudian hari gatog dinyatakan bebas oleh pengadilan maka statusnya sebagai Gubernur akan dikembalikan.

Sebaliknya, jika terbukti bersalah maka Mnedagri akan mengeluarkan surat pemberhentian tetap. Langkah ini dilakukan dengen mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×