kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.831   -69,00   -0,41%
  • IDX 7.986   50,96   0,64%
  • KOMPAS100 1.126   8,96   0,80%
  • LQ45 817   1,49   0,18%
  • ISSI 283   4,63   1,67%
  • IDX30 425   -1,54   -0,36%
  • IDXHIDIV20 511   -4,09   -0,79%
  • IDX80 126   0,78   0,63%
  • IDXV30 139   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 138   -0,82   -0,59%

Gubernur Gatot ditahan, wagub akan jadi Plt


Selasa, 04 Agustus 2015 / 20:44 WIB
Gubernur Gatot ditahan, wagub akan jadi Plt


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo segera mengeluarkan surat penunjukan Wakil Gubernur (wagub) Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur. Itu dilakukan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Senin (3/8) lalu .

Gatot sebelumnya diduga terkait dalam kasus korupsi dana bantuan Sosial di Sumut. Sebelum mengeluarkan surat penunjukan Plt, Tjahjo terlebih dahulu akan meminta surat pemberitahuan resmi dari KPK perihal penahanan tersebut.

Nantinya jabatan Plt itu akan didefinitifkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. "Atas dasar itulah, Mendagri akan membuat surat kepada Wakil Gubernur Sumut sebagai pelaksana tugas harian," ujar Thajo, Selasa (4/8) di Istana Negara, Jakarta.

Pemberhentian sementara ini dilakukan, agar Gatot konsentrasi dalam menghadapi kasus hukum yang membelitnya. Nah, jika dikemudian hari gatog dinyatakan bebas oleh pengadilan maka statusnya sebagai Gubernur akan dikembalikan.

Sebaliknya, jika terbukti bersalah maka Mnedagri akan mengeluarkan surat pemberhentian tetap. Langkah ini dilakukan dengen mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×