kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Gubernur Gatot ditahan, wagub akan jadi Plt


Selasa, 04 Agustus 2015 / 20:44 WIB
Gubernur Gatot ditahan, wagub akan jadi Plt


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo segera mengeluarkan surat penunjukan Wakil Gubernur (wagub) Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur. Itu dilakukan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Senin (3/8) lalu .

Gatot sebelumnya diduga terkait dalam kasus korupsi dana bantuan Sosial di Sumut. Sebelum mengeluarkan surat penunjukan Plt, Tjahjo terlebih dahulu akan meminta surat pemberitahuan resmi dari KPK perihal penahanan tersebut.

Nantinya jabatan Plt itu akan didefinitifkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. "Atas dasar itulah, Mendagri akan membuat surat kepada Wakil Gubernur Sumut sebagai pelaksana tugas harian," ujar Thajo, Selasa (4/8) di Istana Negara, Jakarta.

Pemberhentian sementara ini dilakukan, agar Gatot konsentrasi dalam menghadapi kasus hukum yang membelitnya. Nah, jika dikemudian hari gatog dinyatakan bebas oleh pengadilan maka statusnya sebagai Gubernur akan dikembalikan.

Sebaliknya, jika terbukti bersalah maka Mnedagri akan mengeluarkan surat pemberhentian tetap. Langkah ini dilakukan dengen mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×