kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,08   -0,94   -0.10%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gubernur Sumut dan istri dikategorikan penyuap


Rabu, 29 Juli 2015 / 19:06 WIB
Gubernur Sumut dan istri dikategorikan penyuap


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, peran Gatot dan Evi dalam kasus ini ialah sebagai pihak pemberi suap kepada hakim.

"Dalam konteks ini, GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi suap kepada hakim PTUN," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7).

Johan mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka.

"KPK juga melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu dan disimpulkan ada perkembangan penanganan perkara dengan menetapkan dua tersangka, yakni GPN dan ES," kata Johan.

Namun, Johan enggan mengungkap apakah uang yang diduga diberikan Gatot dan Evi kepada hakim PTUN Medan berasal dari kocek sendiri atau ada sumber dana lainnya. Menurut dia, informasi yang didapatkan penyidik akan diungkapkan dalam pengadilan.

"Penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan terjadi dan diduga tindak pidana korupsi. Tunggu proses penyidangan," kata Johan.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Kasus yang menjadikan Gatot dan Evi sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut.

Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×