kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini pengakuan orang kepercayaan Gubernur Sumut


Jumat, 24 Juli 2015 / 09:34 WIB
Ini pengakuan orang kepercayaan Gubernur Sumut


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa mengaku kerap melayani tamu-tamu dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Meski bukan staf pribadi atau pejabat Pemerintah Provinsi Sumut, Mustafa dipercaya melayani tamu, termasuk pengacara Otto Cornelis Kaligis yang beberapa kali menjadi tamu Gatot.

"Saya cuma teman lama Pak Gubernur. Bantu urusan tamu-tamu," ujar Mustafa seusai diperiksa sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7) malam.

Mustafa mengatakan, Gatot kerap memintanya untuk mengurus transportasi dan akomodasi selama Kaligis berada di Medan. Menurut dia, sejak lama Kaligis telah menjadi penasihat keluarga Gatot.

"Saya hanya mengurus transportasi dan akomodasi. (Uang) dari Pak Gubernur sendiri," kata Mustafa.

Ia mengatakan, Gatot terakhir bertemu dengan Kaligis dan M Yagari Bhastara, anak buah Kaligis, sekitar beberapa bulan lalu sebelum gugatan dari Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Namun, ia tidak tahu apa yang dibahas Kaligis dan Gatot saat itu.

"Saya kalau pembicaraannya tidak ikut serta. Itu kan memang penasihat hukum pribadi," kata Mustafa.

Dalam kasus ini, KPK telah meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan kepada Gatot untuk bepergian ke luar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.

Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×