Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution, membenarkan bahwa Evy Susanti merupakan istri dari kliennya. Namun, Razman enggan menyebut apakah Evy merupakan istri kedua Gatot.
"Peran bu Evy Susanti adalah istri beliau. Saya tidak bisa menyampaikan beliau istri muda atau ke berapa," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Evy merupakan salah satu yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
Razman menegaskan bahwa Evy tidak terlibat dalam kasus ini. Menurut dia, peran Evy sekadar membantu kerja suaminya selaku kepala daerah.
"Gini, KPK selalu seret semua orang. Bu Evy adalah beliau dalam rangka membantu kerja suami," kata Razman.
Razman mengatakan, Evy telah lama mengenal pengacara OC Kaligis yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, Razman membantah Evy terlibat dalam dugaan suap tersebut.
"Beliau (Evy) bantu bayar pengacara untuk operational fee, tidak ada suap menyuap," kata Razman.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari ayah kandung Gatot, Dj Tjokro Wardojo (89), Evy merupakan istri muda dari Gatot.
Tjokro mengaku pernah dipertemukan dengan perempuan itu di rumahnya oleh Gatot. Meskipun putranya itu tidak secara gamblang memberi tahu pernikahannya, Tjokro meyakini bahwa Gatot telah berpoligami dengan Evy.
"Mas Gatot punya istri dua, pertama Sutias Handayani, sudah punya lima anak. Yang kedua namanya Mba Evy, setahu saya belum punya anak. Mas Gatot sama Mba Evy itu nikah beneran tidak awur-awuran (bohong-bohongan). Dalam agama saya, pria diizinkan berpoligami," ujar Tjokro saat ditemui di rumahnya di Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News