Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, penetapan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka takkan menghambat pelaksanaan proyek infrastruktur di Sumut.
Setidaknya ada tujuh proyek infrastruktur di Sumut yang diresmikan Presiden Joko Widodo awal tahun ini. Ada pula proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Asahan III yang belum selesai sejak dimulai pada 2004.
"Oh enggak, pengguna anggaran kan ada wakil dan sekdanya," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (29/7).
Terkait percepatan penyerapan anggaran di daerah, pemerintah menyiapkan tiga produk hukum baru. Produk hukum itu berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan instruksi presiden yang diharapkan menghilangkan kekhawatiran kriminalisasi terhadap pejabat anggaran.
Peraturan pemerintah tentang administrasi pemerintahan akan mengatur soal pengelolaan administrasi oleh pejabat. Peraturan presiden akan mengatur percepatan perizinan dengan memberikan batas waktu pemberian izin. Jika izin tidak diberikan, maka dianggap sudah diberikan.
Terakhir, instruksi presiden bagi semua pejabat, mulai dari setingkat menteri hingga kepala daerah di kabupaten/kota, agar mereka mengambil inisiatif supaya program pembangunan bisa berjalan lebih cepat.
Menurut Tjahjo, para pejabat daerah tidak perlu takut atau khawatir dijerat KPK jika mengambil kebijakan dengan mengikuti mekanisme yang diatur undang-undang.
"Kalau memang mengikuti mekanisme dengan baik kenapa takut? Payung hukum kita siapkan menyangkut pembangunan startegis nasional. Saya kira nggak ada alasan takut," ujar Tjahjo.
Terkait penetapan Gatot sebagai tersangka, Tjahjo mengaku prihatin. Kendati demikian, ia meminta Gatot untuk kooperatif dengan KPK dalam menjalani proses hukumnya. Mendagri juga menyampaikan bahwa Gatot baru akan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara jika kasus yang menjeratnya sudah masuk dalam persidangan.
"Begitu masuk persidangan, Mendagri akan memberhentikan sementara untuk konsentrasi ke persidangan," kata Tjahjo.
KPK menetapkan Gatot beserta istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka pemberi suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli lalu.
Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News