kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gubernur Gatot dan istrinya ditahan KPK


Senin, 03 Agustus 2015 / 21:30 WIB
Gubernur Gatot dan istrinya ditahan KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evy Susanti malam ini, Senin (3/8) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditahan terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Gatot ditahan di rumah tahanan Cipinang dan Evy di rutan KPK," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Senin(3/8). Pasangan suami istri ini diperiksa KPK selama sembilan jam.

Mereka berdua enggan berkomentar apapun ketika keluar gedung KPK dan dijemput mobil tahanan. 

Asal tahu saja, Gatot dan Evy yang diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN untuk memenangkan gugatan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penyelidikan dana bantuan sosial.

Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×