kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK kemungkinan tahan Gubernur Gatot & istri


Senin, 03 Agustus 2015 / 12:03 WIB
KPK kemungkinan tahan Gubernur Gatot & istri


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (3/8). Ada kemungkinan, KPK menahan kedua tersangka pasca pemeriksaan.

Mereka bisa ditahan bila memang memenuhi penyidik KPK membutuhkannya. "Kalau secara obyektif, sudah terpenuhi untuk menahan karena, sangkaannya memiliki ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun. Jadi tergantung penyidik, karena ini lebih ke pertimbangan subyektif," Jelas Priharsa Nugraha, Senin (3/8).

Kasus ini diduga berawal dari gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan. Ahmad Fuad adalah anak buah Gatot mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013.

Majelis Hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni Irianto Putro sudah mengabulkan gugatan Pemprov Sumut pada Selasa, 7 Juli 2015. Gugatan Pemprov Sumut dikabulkan Hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan. Ada dugaan, hakim PTUN mengabulkan putusan itu setelah menerima uang suap dari pengacara pemprov Sumut yang diberikan melalui anak buah OC Kaligis, Geri.

Gatot dan Evi yang diduga sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×