Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can
JAKARTA. Greenpeace tak puas dengan isi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Pasalnya, jeda tebang hutan ini hanya berlaku untuk hutan alam primer dan sebagian kecil lahan gambut.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Bustar Maitar mengatakan, sebagian besar areal yang termasuk dalam peta indikatif moratorium dalam kawasan konservasi dan lindung yang dilindungi oleh hukum. Dia mengatakan, masih ada puluhan juta hektare hutan yang terancam dihancurkan.
”Pengumuman hari ini jauh dari komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait perlindungan hutan dan membuat keraguan besar dalam pengimplemetasiannya,”ujarnya dalam rilis yang diterima KONTAN, Jumat (20/5).
Menurut kajian Greenpeace seharusnya, ada 104,8 juta hektare hutan Indonesia tercakup dalam moratorium untuk membuat komitmen SBY lebih berarti. “Dengan komitmen moratorium hanya sebesar 64 juta hektare artinya masih ada 39% (sekitar 40 juta hektar) hutan indonesia yang akan dihancurkan,”ujarnya.
SBY telah menerbitkan Inpres tentang Moratorium Hutan, Kamis (19/5) lalu. Dalam Inpres tersebut, moratorium berlaku bagi 64 juta hektare kawasan hutan gambut dan hutan primer di seluruh Indonesia. Adapun pemerintah telah menyiapkan kawasan hutan seluas 34 juta hektare untuk kepentingan bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News