kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Moratorium dilakukan jika TKI dihukum tanpa sebab yang jelas


Rabu, 04 Mei 2011 / 15:49 WIB
Moratorium dilakukan jika TKI dihukum tanpa sebab yang jelas
ILUSTRASI. Karyawan mengambil gambar layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Indeks LQ45 bakal rebalancing, MDKA, MIKA, dan TINS diprediksi bakal jadi anggota baru. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

TANGERANG. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan penghentian pengiriman sementara (moratorium) tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi bisa dilakukan. Menurutnya, moratorium itu dilakukan jika ada TKI yang dihukum tidak sesuai dengan koridor hukum.

Rencananya, pemerintah akan mengusut kasus warga negara Indonesia yang dipulangkan dari Arab Saudi. Sebelumnya, warga negara Indonesia sempat ditahan oleh aparat Arab Saudi karena bermasalah secara hukum.

"Saya kira kalau dalam hasil kajian nanti ditemukan sesuatu tidak pantas atau mereka dihukum karena hal yang sepele maka tidak tertutup kemungkinan moratorium dilakukan," ujar Patrialis seusai konfrensi pers, Bandara Soekarno Hatta, Rabu (4/5).

Patrialis akan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar. Dia juga menghimbau agar WNI yang sudah kembali tidak pergi lagi ke Arab Saudi.

Namun, tampaknya himbauan Patrialis ini tidak digubris para WNI yang baru pulang. Rika, seorang TKI yang sempat ditahan enam bulan karena tidak punya kelengkapan paspor mengaku akan kembali bekerja di Arab. "Saya ingin kembali ke sana," tegas Rika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×