kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah pasti berikan hukuman bagi pengemplang inpres moratorium hutan


Jumat, 20 Mei 2011 / 15:14 WIB
Pemerintah pasti berikan hukuman bagi pengemplang inpres moratorium hutan
ILUSTRASI. Pengumuman SBMPTN 2020 dipercepat, catat tanggal dan linknya. Tribun Jabar/Gani Kurniawan


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Inpres moratorium penebangan di hutan alam primer dan lahan gambut serta Perpres penambangan hutan bawah tanah di kawasan hutan lindung tidak memiliki sanksi. Tapi, pemerintah menjamin bakal ada sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar dua beleid ini.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam pengawasan dan pengenaan sanksi melibatkan Unit Kerja Presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Kabinet. Lalu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. "Jadi untuk kepentingan bersama jangan sampai Indonesia dirugikan keseluruhan," ujar Dipo di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (19/5).

Selain itu, pemerintah juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi dalam pengenaan sanksi. "Jadi sanksinya bukan hanya kepada pejabat di daerah, tapi kepada pengusaha atau siapapun yang ada interest dalam pemanfaatan hutan yang mengakibatkan deforestasi," imbuh Dipo.

Dia memberi contoh, jika pelanggaran terhadap dua peraturan ini menyangkut janji dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) , maka pemerintah akan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan. Kebijakan ini bergulir setelah calon kepala daerah dinyatakan menang dan terbukti melanggar kedua peraturan itu.

Staf khusus Presiden bidang perubahan iklim Agus Purnomo menambahkan, pemberian sanksi melibatkan aparat penegak hukum. Misalnya, kata dia, pelanggaran bersifat kriminal alias pidana makan diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Sedangkan, pelanggaran berupa korupsi atau suap yang berkaitan dengan dua peraturan itu, maka menjadi KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×