kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.876   30,00   0,18%
  • IDX 8.960   22,95   0,26%
  • KOMPAS100 1.235   6,28   0,51%
  • LQ45 872   3,56   0,41%
  • ISSI 326   1,92   0,59%
  • IDX30 442   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 520   3,27   0,63%
  • IDX80 137   0,75   0,55%
  • IDXV30 145   0,95   0,66%
  • IDXQ30 142   1,07   0,76%

Pemerintah pasti berikan hukuman bagi pengemplang inpres moratorium hutan


Jumat, 20 Mei 2011 / 15:14 WIB
Pemerintah pasti berikan hukuman bagi pengemplang inpres moratorium hutan
ILUSTRASI. Pengumuman SBMPTN 2020 dipercepat, catat tanggal dan linknya. Tribun Jabar/Gani Kurniawan


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Inpres moratorium penebangan di hutan alam primer dan lahan gambut serta Perpres penambangan hutan bawah tanah di kawasan hutan lindung tidak memiliki sanksi. Tapi, pemerintah menjamin bakal ada sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar dua beleid ini.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam pengawasan dan pengenaan sanksi melibatkan Unit Kerja Presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Kabinet. Lalu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. "Jadi untuk kepentingan bersama jangan sampai Indonesia dirugikan keseluruhan," ujar Dipo di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (19/5).

Selain itu, pemerintah juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi dalam pengenaan sanksi. "Jadi sanksinya bukan hanya kepada pejabat di daerah, tapi kepada pengusaha atau siapapun yang ada interest dalam pemanfaatan hutan yang mengakibatkan deforestasi," imbuh Dipo.

Dia memberi contoh, jika pelanggaran terhadap dua peraturan ini menyangkut janji dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) , maka pemerintah akan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan. Kebijakan ini bergulir setelah calon kepala daerah dinyatakan menang dan terbukti melanggar kedua peraturan itu.

Staf khusus Presiden bidang perubahan iklim Agus Purnomo menambahkan, pemberian sanksi melibatkan aparat penegak hukum. Misalnya, kata dia, pelanggaran bersifat kriminal alias pidana makan diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Sedangkan, pelanggaran berupa korupsi atau suap yang berkaitan dengan dua peraturan itu, maka menjadi KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×