Reporter: Petrus Dabu | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Akhirnya, setelah tertunda selama 5 bulan Instruksi Presiden tentang moratorium jeda tebang hutan terbit juga.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto beleid tersebut diteken presiden hari ini. “Inpres tentang penundaan izin baru di hutan primer dan gambut (moratorium) sudah ditandatangani presiden tadi pagi,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima, KONTAN, Kamis malam (19/5).
Hanya saja Hadi belum menjelaskan isi beleid.”Saya cek dulu, besok habis Jumatan baru saya jelaskan isinya,” ujarnya.
Selain inpres ini, menurutnya Presiden juga sudah meneken Peraturan Presiden mengenai tambang bawah tanah. Perpres ini kata dia diterbitkan sebelum inpres diteken.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News