kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Golkar tolak aturan uji publik di Perppu Pilkada


Senin, 19 Januari 2015 / 17:32 WIB
Golkar tolak aturan uji publik di Perppu Pilkada
ILUSTRASI. Film OMG! Oh My Girl, salah satu rekomendasi film romantis asal Thailand yang bisa ditonton untuk peringati National Girlfriend Day.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Fraksi Partai Golkar menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, Golkar merasa ada beberapa hal dalam perppu yang harus direvisi, salah satunya mengenai peraturan uji publik bagi calon kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widiantoro, menyampaikan pandangan fraksinya itu dalam rapat mini fraksi dengan pemerintah. Hadir dalam rapat itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

"Uji publik itu lamanya tiga bulan, membuat pilkada semakin panjang. Lagi pula, tidak ada konsekuensi apa pun dari uji publik selain calon kepala daerah mendapat keterangan sudah melakukan uji publik. Artinya hanya formalitas belaka," kata Agung di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Selain itu, Fraksi Golkar juga menolak Pasal 40 Perppu Pilkada yang mengatur bahwa calon kepala daerah harus berpasangan dengan wakilnya. Adapun pada pasal lain, kata Agung, disebutkan bahwa calon kepala daerah tidak berpasangan.

Pilkada serentak yang diatur dalam perppu ini, lanjut Agung, juga akan membuat pelaksana tugas (plt) kepala daerah menjabat dalam rentang waktu cukup lama.

"Padahal, plt terbatas dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis," ujarnya.

Proses pilkada yang cukup panjang, kata dia, juga akan membuat pengamanan sulit dilakukan karena bisa berlangsung dua putaran. Golkar juga keberatan karena dalam perppu diatur bahwa sengketa pilkada akan disidangkan di Mahkamah Agung.

"Tapi, MA justru berpendapat sengketa harusnya tidak di MA, tapi badan khusus di luar pengadilan," ujarnya. 

Uji publik diatur dalam Pasal 38. Dalam perppu disebutkan, calon kepala daerah wajib mengikuti uji publik. Parpol atau gabungan parpol bisa mengusulkan lebih dari satu bakal calon kepala daerah untuk dilakukan uji publik yang diselenggarakan oleh panitia uji publik.

Panitia uji publik beranggotakan lima orang, yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan KPU. Uji coba itu digelar secara terbuka paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran. Nantinya, mereka yang mengikuti uji publik memperoleh surat keterangan telah mengikuti uji publik.(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×