Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi II menggelar rapat kerja perdana bersama pemerintah untuk membahas Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, serta Perppu No 2/2014 atas perubahan terhadap UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kamis (15/1) malam. Dalam rapat perdana ini, dua menteri Kabinet Kerja hadir mewakili pemerintah yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laolly.
Hampir seluruh fraksi dalam pandangannya menyatakan sepakat untuk mempercepat pembahasan kedua perppu ini. Hanya Fraksi Gerindra yang belum menyampaikan pandangannya dan meminta untuk menunda penyampaiannya pada rapat kerja selanjutnya.
Anggota Fraksi PDI-P Arif Wibowo menilai, ada unsur kegentingan sehingga kedua perppu ini harus segera dibahas yaitu berakhirnya masa jabatan 204 kepala daerah. Jika perppu ini tidak segera disahkan menjadi UU maka tidak ada payung hukum untuk melaksanakan pilkada pada tahun ini.
Sementara itu, anggota Fraksi Golkar Dadang S Muchtar meminta agar sejumlah pasal di dalam Perppu Pilkada disempurnakan. Ia mencontohkan, seperti tidak adanya pasal yang mengatur tentang pengajuan pasangan wakil kepala daerah pada saat pilkada.
"Sekali lagi kami tegaskan FPG berikhtiar bersama fraksi lain untuk menuntaskan," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Fraksi Hanura, Rufinus Hutahuruk. Fraksi Hanura berpandangan jika percepatan pembahasan perppu ini diperlukan agar pelaksanaan pilkada memiliki landasan hukum dan dapat berjalan demokratis.
"Bukan hanya dilanjutkan, kalau bisa langsung paripurna," katanya.
Rapat kerja yang dipimpin oleh Rambey Kamarul Zaman ini akhirnya diskors hingga Jumat (16/1) besok dengan agenda mendengarkan pandangan dari Fraksi Gerindra. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News