kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Gerindra setuju pembahasan Perppu Pilkada lanjut


Jumat, 16 Januari 2015 / 19:13 WIB
Gerindra setuju pembahasan Perppu Pilkada lanjut
ILUSTRASI. Berkat Penjaminan, Uang Tersimpan Aman untuk Masa Depan


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Fraksi Gerindra di DPR menyepakati untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sembilan fraksi lainnya sebelumnya sudah menyatakan sepakat untuk mempercepat pembahasan kedua perppu tersebut. "Fraksi Partai Gerindra siap membahas secara mendalam Perppu Pilkada dan Perppu Pemda, dan perlu disempurnakan melalui penyusunan rancangan undang-undang yang baru," ujar Anggota Komisi II Fraksi Partai Gerindra, Endro Hermono, di Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Endro menyampaikan beberapa poin permasalahan yang terdapat dalam perppu pilkada. Salah satunya adalah penyelenggaraan pilkada secara langsung pada kenyataannya sering menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat. Hal tersebut bisa menimbulkan kondisi keamanan yang rawan di tengah masyarakat bila pilkada langsung terus dilangsungkan.

"Bila terus berlangsung bisa menyebabkan konflik yang besar," kata Endro.

Meskipun demikian, lanjut Endro, Fraksi Partai Gerindra memahami bahwa di tengah masyarakat saat ini terjadi dinamika yang berkembang agar pemilihan kepala daerah dapat terselenggara secara demokratis. Karena itulah, Fraksi Gerindra bersedia untuk ikut membahas perppu pilkada.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan, DPR dan pemerintah tak dapat mengubah substansi. Menurut Undang-Undang No 12/2004 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, DPR hanya bisa menerima atau menolak perppu.

Sepanjang 2015 akan ada 8 provinsi, 26 kota, dan 170 kabupaten yang menggelar pilkada serentaK. Dari 204 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, baru 104 daerah yang telah mengalokasikan anggaran.(Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×