kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Golkar kubu Aburizal akan gunakan hak angket


Selasa, 10 Maret 2015 / 23:28 WIB
Golkar kubu Aburizal akan gunakan hak angket
ILUSTRASI. Yuk simak seperti apa sih tren warna cat dinding 2024 dari Sherwin-Williams, mengusung warna biru muda


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie akan mengerahkan kekuatan di DPR untuk menggunakan Hak Angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Hal tersebut diputuskan menjadi salah satu opsi dalam rapat konsultasi di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Hak angket adalah hak melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR. Penggunaan hak angket ini disuarakan oleh para DPD I dan DPD II yang hadir dalam rapat hingga akhirnya disetujui.

"Kita jangan menggunakan langkah hukum saja, tapi juga langkah politik. Gunakan hak angket. Kita kan punya Pak Setya Novanto, Ketua DPR dan Ketua Komisi III Pak Azis Syamsuddin," kata salah satu anggota DPD dalam rapat.

Akhirnya, Sekjen Golkar Idrus Marham pun membacakan poin-poin hasil rapat. Salah satunya adalah usulan mengenai penggunan hak angket tersebut.

"Poin sembilan, kita akan menggunakan hak angket di DPR," ucap Idrus.

Namun, usai rapat, kepada wartawan, Idrus menjelaskan bahwa penggunaan hak angket masih akan dikaji lebih jauh. "Ini rapat konsultasi, tidak diambil keputusan, hanya diambil usulan-usulan," ucapnya.

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. 

Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan. 

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×