kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.271   118,87   1,46%
  • KOMPAS100 1.149   20,10   1,78%
  • LQ45 827   21,09   2,62%
  • ISSI 292   3,69   1,28%
  • IDX30 433   10,93   2,59%
  • IDXHIDIV20 494   12,91   2,68%
  • IDX80 128   2,80   2,24%
  • IDXV30 137   2,62   1,95%
  • IDXQ30 138   3,41   2,54%

JK: Golkar pernah menerima dana dari pemerintah


Selasa, 10 Maret 2015 / 13:44 WIB
JK: Golkar pernah menerima dana dari pemerintah
ILUSTRASI. Kpop4Planet serukan greenwashing


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui bahwa Partai Golkar pernah menerima Rp 2 miliar setahun dari negara. Ketika itu, Kalla masih menjabat Ketua Umum Golkar.

"Dulu, mereka (Golkar) terima Rp 2 miliar, kecil kan?" kata Kalla di Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut dia, ketika itu ada aturan mengenai pembiayaan partai yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana dari negara tersebut digunakan untuk membiayai administrasi partai.

Terkait dengan wacana pembiayaan partai politik oleh negara dengan anggaran Rp 1 triliun per tahun, Kalla menilai tidak tepat jika setiap partai memperoleh dana dengan nilai yang sama. Menurut dia, besar kecilnya anggaran untuk suatu partai harus dihitung berdasarkan jumlah kursi di parlemen.

"Harus dihitung berdasarkan jumlah kursi dan pemilih, bukan rata-rata saja. Kalau rata, semua orang mau bikin partai saja," ucap dia.

Mengenai angka Rp 1 triliun yang dianggarkan, Kalla menduga angka Rp 1 triliun itu bukan untuk satu partai. Ia menduga Rp 1 triliun itu akan dibagi-bagi kepada sejumlah partai berdasarkan jumlah suara partai dalam pemilu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut wacana pembiayaan partai politik yang besarnya mencapai Rp 1 triliun per tahun. Menurut dia, wacana ini perlu dukungan dan dipikirkan oleh DPR serta elemen masyarakat pro-demokrasi. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi.

"Political will ini perlu karena partai politik merupakan rekrutmen kepemimpinan nasional dalam negara yang demokratis. Akan tetapi, persyaratan kontrol terhadap partai harus ketat dan transparan," kata Tjahjo. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×