kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Ical tidak ingin gabung dengan Golkar kubu Agung


Selasa, 10 Maret 2015 / 20:56 WIB
Ical tidak ingin gabung dengan Golkar kubu Agung
ILUSTRASI. Intip Saham-Saham yang Banyak Ditadah Asing Saat IHSG Longsor, Selasa (26/9)


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, belum mau diajak bergabung dalam kepengurusan yang akan disusun oleh kubu Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono. Alasannya, Aburizal menilai kubu Agung saat ini baru menang sementara.

"Tentu itu belum waktunya (untuk bergabung)," kata Aburizal di Jakarta, Selasa (10/3).

Aburizal mengaku akan meminta kubu Agung bersabar dan menunggu keputusan pengadilan. Dia menilai, surat pengakuan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kubu Agung dapat dibatalkan oleh langkah hukum yang saat ini sedang ditempuh di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Yang final adalah keputusan pengadilan dan bukan keputusan dari seorang Menkumham," ucap Aburizal.

Selain itu, lanjut Aburizal, pihaknya juga saat ini sedang merencanakan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan akan dilayangkan apabila Kemenkumham mengeluarkan SK pengesahan untuk kubu Agung.

"Untuk sementara kubu Agung Laksono menang, tapi untuk sementara tetap keputusan PTUN apabila memenangkan kubu kami, tentu kubu kami yang akan melakukan suatu pengelolaan di DPP Partai Golkar," ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar.

Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×