Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT Gold Bullion Indonesia (GBI) mengaku masih sanggup membayar utang terhadap para nasabahnya. Hal ini disampaikan GBI untuk menanggapi permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan nasabah Arie Krismayanti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
GBI melalui perwakilannya, Adi Priantomo Widodo mengaku tidak lalai dalam membayar utang terhadap para nasabah. Buktinya, sejak Oktober 2013 GBI sudah mulai membayar kepada dua orang nasabah, yakni Krismawan Hadiwinata senilai Rp 106,25 juta pada tanggal 30 Oktober 2013 dan Irwan Hadiwinata senilai Rp 150,62 juta pada tanggal 25 Oktober 2013.
"GBI sedang mengadakan perjanjian dengan 2 perusahaan yaitu PT Yonoko Putraindo dan Ir. Andi Prasetyo guna mendapatkan pinjaman dana," ujar Adi dalam persidangan, Kamis (16/1).
Untuk itu GBI meminta waktu 14 hari kerja untuk mengumpulkan bukti, termasuk bukti pembayaran nasabah.
Kuasa hukum Arie, Rusda Syarief tidak akan mengajukan replik atas jawaban GBI. "Kami tanggapi di kesimpulan saja," ujarnya.
Sidang dengan ketua majelis hakim Dedi Fardiman ini akan dilanjutkan Kamis pekan depan (16/1) dengan agenda pembuktian.
Arie Krismayanti sebelumnya mengajukan pembatalan homologasi lantaran GBI melanggar kesepakatan damai.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan GBI dalam PKPU sejak 10 Juni 2013. Dalam proses PKPU daftar piutang kreditur GBI yang diakui senilai Rp 99,9 miliar. Jumlah ini berasal dari tagihan 500 nasabah.
GBI kemudian mengajukan proposal perdamaian yang disahkan pada tanggal 10 Juni 2013. Isinya, Direktur GBI Fadzli Bin Mohammed berjanji membayar utang semua nasabah sebelum 16 Juli 2013.
Pembayaran tersebut meliputi Attoya, pembayaran Buy Back Option (BBO), komisi keagenan, dan utang pihak ketiga atau vendor.
Bahkan, saat itu, Fadzli memastikan akan membayar semua utangnya kepada nasabah atau kreditur, baik yang tercatat dalam laporan pengurus PKPU, maupun yang tidak tercatat.
Arie bersama banyak nasabah lain mengaku belum menerima pembayaran GBI. Para nasabah ini, antara lain, Farahnaz Fauzia, Naumi, Ali Mukafi, Bonaparte, dan Dwianti Aviantari.
Selanjutnya, Arie meminta pengadilan membatalkan perdamaian dan menyatakan GBI pailit dengan segala akibat hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News