kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hari Ini, Nasabah Adukan GBI ke Komisi XI DPR


Senin, 02 September 2013 / 07:30 WIB
ILUSTRASI. Warga melintas di kawasan Kota Lama Semarang, Rabu (11/8/21). Cuaca hari ini di Jawa dan Bali cerah hingga hujan sedang, menurut prakiraan BMKG. Tribun jateng/Hermawan Handaka.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) melakukan upaya banyak hal untuk mendapatkan dana mereka sebesar Rp 1,2 triliun yang hingga kini masih tersangkut di perusahaan investasi emas tersebut. Hari ini, mereka berencana menemui anggota Komisi XI DPR RI.
Ini adalah upaya lanjutkan setelah sebelumnya, para perwakilan nasabah yang terkumpul dalam Perjuangan Nasabah (FPN) GBI telah mengirim surat aduan ke berbagai lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI).  
Perwakilan FPN GBI Ahmadi Hasan bilang,  Senin (2/9) sekitar pukul 13.00 WIB,  nasabah BGI akan diterima oleh beberapa anggota Komisi XI DPR. Mereka berharap , DPR bisa membantu pengembalian dana 2.500 nasabah GBI.
Aduan ini juga karena perusahaan investasi asal Malaysia itu sejak awal juga telah melanggar peraturan izin Penanam Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagaimana pendaftaran PMA No. 1079/1/PPM/I/PMA/2012 tanggal 7 Mei 2012.
GBI hanya mendapatkan izin untuk melakukan usaha di bidang perdagangan sebagai distributor emas batangan dan perhiasan, bukan emas eceran. Namun, dalam praktiknya, GBI melakukan usaha perdagangan emas eceran dengan menawarkan ke konsumen lewat  investasi pembelian emas secara fisik dengan janji keuntungan tertentu dalam waktu tertentu.
Setelah hampir satu tahun beroperasi, BKPM baru mengetahui pelanggaran yang dilakukan GBI. BKPM melalui surat No. 28/B.2/A.9/2013 tertanggal 26 Maret 2013 meminta GBI segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengembalikan dana masyarakat yang terhimpun. Nasabah menuding BKPM  lalai lantaran hanya menghentikan operasional GBI, namun   alpa membekukan aset-aset GBI.
Wakil ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Aziz membenarkan rencana pertemuan dengan nasabah GBI.
Ia bilang DPR juga berencana mempertemukan mereka dengan perwakilan OJK. "Kami akan pelajari dulu duduk perkaranya, kemudian mencari relasinya ke lembaga apa saja," ujar dia.
Sebelumnya, GBI dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 10 Juni 2013. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan yang diajukan oleh direktur GBI Fadzli Bin Mohamed.
Dalam PKPU, daftar piutang kreditur GBI yang diakui cuma senilai Rp 99,9 miliar. Jumlah ini berasal dari tagihan 500 nasabah. Melalui proposal perdamaian, GBI berjanji akan melunasi dana nasabah sebelum tanggal 16 Juli 2013. Namun hingga batas waktu tersebut, GBI kembali ingkar janji.
Nasabah menuding proses PKPU GBI tidak dilakukan dengan benar. Pengadilan dinilai tidak cakap dalam melihat bukti-bukti yang diajukan GBI. Bukti cek senilai Rp 99,9 miliar yang diajukan sebagai jaminan ternyata tidak dapat dicairkan. Akhirnya, perwakilan nasabah juga telah melaporkan majelis hakim PKPU GBI ke Komisi Yudisial (KY)
Tak hanya itu, pengurus PKPU juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)  untuk membatalkan pengesahan perdamaian PKPU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×