kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Nasabah Desak Polisi Tangkap Bos Gold Bullion


Senin, 04 November 2013 / 08:50 WIB
ILUSTRASI. Steam Summer Sale 2022 Resmi Bergulir! Saatnya Berburu Game dengan Harga Miring


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Nasabah investasi emas PT Gold Bullion Indonesia (GBI) meminta Polda Metro Jaya segera menangkap Direktur GBI, Fadzli Bin Mohammed. Nasabah khawatir Fadzli melarikan diri ke luar negeri.

"Kami sudah laporkan kasus GBI sejak 17 Oktober. Sudah lebih dari 20 nasabah memberi keterangan ke penyidik Polda Metro Jaya," ujar perwakilan nasabah GBI, Ahmadi saat dihubungi melalui telepon (1/11).

Menurut Ahmadi, penanganan kepolisian sangat lambat. Padahal, nasabah sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR-RI. Menanggapi aduan nasabah, DPR juga telah meminta lembaga - lembaga terkait berkoordinasi menangani permasalahan ini. Kepala Bareskrim Mabes Polri yang pada saat itu masih dijabat Sutarman pun berjanji untuk segera menindaklanjuti aduan nasabah GBI.

Saat ini GBI berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 10 Juni 2013. Dalam PKPU, daftar piutang kreditur gbi yang diakui senilai Rp 99,9 miliar. Jumlah ini berasal dari tagihan 500 nasabah.

Dalam proposal perdamaian yang diajukan, direktur PT GBI Fadzli Bin Mohamed berjanji membayar utang semua nasabah sebelum 16 Juli 2013. Pembayaran tersebut meliputi Attoya, pembayaran Buy Back Option (BBO), komisi keagenan, dan utang pihak ketiga atau vendor. Namun, GBI ternyata tidak memenuhi janjinya.

Pengurus PKPU sudah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas pengesahan perdamaian (homologasi) GBI. Sayang, MA menolak kasasi pengurus. Dalam informasi yang terdapat di laman resmi MA, hakim pemutus kasasi ini terdiri dari Takdir Rahmadi, Soltoni Mohdally, dan Suwardi. Majelis memutus perkara ini pada tanggal 18 September 2013.

Salah satu pengurus, Reza Safa'at Rizal belum mengambil tindakan hukum apapun atas putusan ini."Kami masih pikir-pikir," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×