Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan opsi screening GeNose C19 sebagai prasyarat pelaku perjalanan pada masa pandemi virus corona (Covid-19).
Hal tersebut dimasukkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 12 tahun 2021 yang mengatur perjalanan domestik. Pada aturan tersebut, GeNose dapat digunakan sebagai prasyarat dalam satu kali perjalanan.
"Keputusan ini disepakati oleh kementerian dan lembaga terkait dalam rangka mendukung terciptanya masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Selasa (30/3).
GeNose akan menjadi opsi selain tes PCR yang berlaku 3x24 jam dan rapid test antigen yang berlaku 2x24 jam. Harga pemeriksaan GeNose yang jauh lebih murah diperkirakan akan meningkatkan pelaku perjalanan.
Baca Juga: Berlaku 1 April 2021, simak aturan terbaru perjalanan dalam negeri
Hal itu disebut Wiku telah dipertimbangkan oleh Kementerian dan Lembaga. Oleh karena itu, pemerintah akan dengan tegas melarang mudik pada libur puasa dan lebaran mendatang.
Ketegasan tersebut dibuktikan dengan disiapkannya aturan mengenai teknis pelarangan tersebut. Nantinya akan ada sanksi terhadap pelanggaran larangan mudik di masa pandemi.
"Penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," terang Wiku.
Sebagai informasi, pada masa libur panjang, terdapat potensi peningkatan kasus positif Covid-19. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, pada lebaran tahun 2020 lalu terjadi kenaikan kasus positif harian sebesar 68% hingga 93%.
Sementara pada libur natal dan tahun baru terakhir, kenaikan kasus positif harian mencapai 78%. Libur panjang juga berkaitan dengan meningkatnya kasus kematian akibat Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan di tempat wisata, mal, dan restoran.
Selanjutnya: Inilah cara agar tes Covid-19 dengan GeNose akurat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News