kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah Tidak Punya Pilihan, Rasio Pajak Harus Naik


Jumat, 13 September 2024 / 19:13 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah Tidak Punya Pilihan, Rasio Pajak Harus Naik
ILUSTRASI. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menargetkan rasio pajak meningkat menjadi 12,3% pada 2025 untuk menggenjot penerimaan pajak.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menargetkan rasio pajak meningkat menjadi 12,3% pada 2025 untuk menggenjot penerimaan pajak. Hal itu lantaran rasio pajak masih terus menurun dalam sepuluh tahun terakhir. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono melihat target pemerintah untuk menaikan rasio pajak menjadi 12,3% pada tahun 2025 sudah realistis. Hal itu karena memang tidak ada pilihan  lain bagi pemerintah selain meningkatkan rasio pajak. 

"Langkah pemerintah pada saat ini sudah on the track," ungkap Prianto kepada Kontan, Jumat (13/9). 

Upaya pemerintah untuk menerapkan coretax system sehingga pengawasan kepatuhan pajak bisa berbasis elektronik, menjadi langkah tepat untuk meningkatkan rasio pajak. Selain itu pemerintah baru juga sedang menyiapkan transformasi kelembagaan untuk membentuk Bapan Penerimaan Negara. 

"Transformasi ini pernah digagas pada tahun 2014 dan legal drafting masuk ke RUU KUP 2016. Akan tetapi, prosesnya tidak berlanjut karena pemerintah menarik diri usulan pembentukan BPN yang memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kemenkeu," jelasnya. 

Baca Juga: Pengamat Sebut Rasio Pajak 12,3% pada 2025 Sudah Realistis

Jika dilihat lebih jauh, selama sepuluh tahun terakhir rasio pajak Indonesia terus mengalami penurunan. Pada tahun 2014 rasio pajak Indonesia berada pada angka 13,7%, tahun 2015 11,6%, tahun 2016 10,8%, tahun 2017 menjadi 10,7% dan tahun 2018 tercatat 11,6%.

Kemudian pada tahun 2019 dan 2020 mencapai titik terendah sebesar 9,8% dan 8,3%. Sementara tahun ini 10,1% dan ditargetkan dapat mencapai 12,3% pada tahun 2025. 

Penurunan rasio pajak selama sepuluh tahun terakhir ini menunjukan adanya kelemahan sistem perpajakan dalam memanfaatkan potensi pendapatan domestik. Selain itu juga keterbatasan uang fiskal pemerintah untuk program-program strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×