kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kenaikan PPN 12% Dinilai Tak Signifikan Kerek Rasio Pajak pada 2025


Kamis, 25 Juli 2024 / 17:02 WIB
Kenaikan PPN 12% Dinilai Tak Signifikan Kerek Rasio Pajak pada 2025
ILUSTRASI. Peraturan Pajak: Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). Kenaikan PPN 12% Dinilai Tak Signifikan Kerek Rasio Pajak pada 2025.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang. Akan tetapi, kenaikan tarif tersebut dinilai tak signifikan kerek rasio pajak.

Target rasio perpajakan pada tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran ditetapkan 10,09%-10,29% dari PDB. Target tersebut hanya naik tipis dari tahun ini yakni sebesar 10,12% bila dibandingkan dengan batas atas penerimaanya.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kenaikan PPN 12% tahun depan hanya mampu menyumbang sekitar Rp 110 triliun pada penerimaan pajak, atau mendorong rasio pajak sebesar 0,23% saja.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2025 Dinilai Cenderung Pesimistis Meski Ada Kenaikan PPN 12%

Meski penerimaan yang dihasilkan dari kenaikan PPN cukup besar, Fajry menilai dorongan pada rasio pajak cukup minim. “Sehingga kita perlu hati-hati dalam menentukan target rasio pajak,” tutur Fajry kepada Kontan, Kamis (25/7).

Akan tetapi, ia menilai untuk mendorong rasio pajak tak bisa hanya dengan mengandalkan kenaikan tarif pajak saja. Melainkan paling besar ditentukan oleh kondisi struktur ekonomi.

Misalnya kontribusi PPh 21 masih kalah dibandingkan PPh Badan atau PPN. Hal ini karena pendapatan per kapita penduduk Indonesia yang masih rendah. Belum lagi masih banyaknya sektor non-formal. Padahal, menurutnya di negara dengan rasio pajak yang tinggi, kontribusi PPh OP adalah yang paling tinggi.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2025 Sudah Memperhitungkan PPN 12%

“Selain itu ada kebijakan termasuk kebijakan, dan kebijakan tarif PPN menjadi salah satu opsi kebijakan yang dapat meningkatkan rasio pajak dari beberapa pilihan kebijakan lain seperti pengurangan insentif pajak,” terangnya.

Faktor lain adalah institusi, seperti reformasi perpajakan yang terus dilakukan secara berkala oleh otoritas perpajakan saat ini.

Menurutnya, agar bisa meningkatkan rasio pajak sebesar 5% dibutuhkan tambahan penerimaan Rp 1.168,78 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×