kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kerek Rasio Pajak Daerah, Pemerintah Perlu Melakukan Sejumlah Hal Ini


Rabu, 08 Mei 2024 / 19:56 WIB
Kerek Rasio Pajak Daerah, Pemerintah Perlu Melakukan Sejumlah Hal Ini
ILUSTRASI. Pengunjung dengan menggunakan masker berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Senin (28/12/2020). Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Guna Mengerek Rasio Pajak Daerah


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio pajak daerah atau local tax ratio secara nasional baru menyentuh angka 1,3% pada 2022. Angka tersebut masih perlu dioptimalkan atau setidaknya berada di angka 3%, sesuai dengan amanah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kreatif dan konsisten dalam mendorong rasio pajak daerah. Untuk itu, kerja sama dengan unit vertikal sangat penting dilakukan.

Selain itu, pemutakhiran data dan modernisasi teknik pengumpulan data pajak daerah perlu dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga dan instansi lain seperti Polda, Kementerian ATR & BPN, KPK, BPK, dan lainnya.

Baca Juga: Masih Rendah, Bappenas Sebut Rasio Pajak Daerah Hanya 0,51%

Kemudian, diperlukan kemudahan sistem administrasi melalui pembayaran pajak dengan fitur perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya. 

"Terakhir efektivitas dan efisiensi proses pengawasan dan penegakan hukum PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), bekerja sama dengan institusi penegak hukum," ujar Fajry kepada Kontan, Selasa (7/5).

Lebih lanjut, Fajry menjelaskan rendahnya rasio pajak daerah dikarenakan oleh basis pajak dari instrumen pajak daerah yang terbatas. Sebab, sebagian besar basis pajak daerah sudah dikenakan pajak pusat.

Menurutnya, pajak daerah hanya dikenakan atas objek tertentu seperti kendaraan bermotor, hiburan, restoran dan sebagainya yang membuat basis pajak daerah sempit. Berbeda dengan pajak pusat yang basisnya luas seperti penjualan. 

Baca Juga: Wah, Tahun Depan Rasio Utang Indonesia Diprediksi Naik Jadi 40%

Di sisi lain, hanya ada sedikit ruang untuk menambah basis pajak atau jenis pajak baru. Sehingga, kalau dipaksakan untuk ditambahkan bisa berakibat beban pajak yang terlalu tinggi. "Ini tidak baik untuk iklim usaha di Indonesia," terangnya.

Kendati demikian, Ia menerangkan memang ada sejumlah potensi pajak daerah yang belum tergali seperti masih banyaknya rumah makan yang belum terjamah pajak daerah dan potensi pajak dari retribusi parkir.

Sedangkan sistem administrasi melalui digitalisasi juga lumrah di pelosok sekalipun, hanya saja tinggal Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan monitoring.

"Terakhir, soal penegakan hukum butuh komitmen tinggi untuk menciptakan sistem administrasi guna meminimalisir celah fraud ataupun penindakan terhadap yang tidak patuh," ujarnya.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×