kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengamat Sebut Rasio Pajak 12,3% pada 2025 Sudah Realistis


Jumat, 13 September 2024 / 17:50 WIB
Pengamat Sebut Rasio Pajak 12,3% pada 2025 Sudah Realistis
ILUSTRASI. Setoran Pajak 2022: Banner pajak di sebuah restoran cepat saji, Depok, Jawa Barat, Jum'at (17/6/2022). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan penerimaan perpajakan di tahun ini diperkirakan mencapai Rp 1.784 triliun, dengan rasio perpajakan menyentuh 9,55% terhadap PDB. KONTAN/Baihaki/17/6/2022


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio pajak ditargetkan mencapai 12,3% pada tahun 2025. Target tersebut dinilai realistis jika melihat sejumlah rencana yang akan dilakukan. Mulai dari kenaikan tarif PPN hingga penerapan coretax system.

Co-Founder Botax Consulting Raden Agus Suparman mengatakan kenaikan rasio pajak 2025 dipengaruhi adanya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Selain itu, tahun 2025 juga mulai diluncurkan Coretax system yang diharapkan dapat menaikan rasio pajak.

"Walaupun coretax di tahun pertama pastinya tidak ada terlalu signifikan, namun diharapkan tetap akan membantu menaikan rasio pajak, jadi rasio pajak 12,3% sudah realistis," jelas Raden kepada Kontan, Jumat (13/9). 

Menurut Raden kenaikan rasio pajak di tahun 2025 tidak terlalu signifikan, sehingga upaya yang dilakukan otoritas pajak juga tidak terlalu signifikan. Ia mengatakan otoritas hanya perlu memastikan keberhasilan sistem perpajakan yang baru.  

Baca Juga: Kalau PPN Naik Jadi 12%, Ini Pengaruhnya ke Ekonomi Indonesia

Raden menjelaskan coretax system memang didesign lebih modern untuk melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan. Sehingga bolong-bolong kepatauhan wajib pajak akan lebih mudah diketahui melalui sistem yang baru.  

"Namun, saran saya selain memastikan keberhasilan penggunaan coretax system, pemerintahan yang baru harus menepati janjikan dengan membuat Badan Penerimaan Negara," ungkapnya. 

Raden mengatakan keberadaan Badan Penerimaan Negara ini sangat penting bagi koordinasi pengawasan penerimaan perpajakan. Walaupun DJP dan DJBC sama-sama di Kementerian Keuangan, namun sebenarnya keduanya memiliki fokus pelayanan yang berbeda. 

"Dengan dibentuknya Badan Penerimaan Negara, maka akan tercipta kesamaan visi misi otoritas pajak baik DJP maupun DJBC," ujarnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Melalui Coretax Dapat Tingkatkan Penerimaan Negara

Jika dilihat lebih jauh, selama sepuluh tahun terakhir rasio pajak Indonesia terus mengalami penurunan. Dalam waktu sepuluh tahun terakhir rasio pajak Indonesia turun hingga 26,28%. Pada tahun 2014 rasio pajak Indonesia sebesar 13,7%, sedangkan tahun ini outlook pada APBN 2024 rasio pajak sebesar 10,1%.

"Jika dicermati, penurunan rasio pajak relatif sebanding dengan penurunan sektor industri, saat PDB sektor industri turun, maka rasio pajak juga cenderung turun," jelas Raden.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×