kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.328   26,00   0,16%
  • IDX 7.398   86,28   1,18%
  • KOMPAS100 1.045   8,58   0,83%
  • LQ45 789   3,60   0,46%
  • ISSI 248   5,04   2,07%
  • IDX30 409   1,66   0,41%
  • IDXHIDIV20 466   1,61   0,35%
  • IDX80 118   1,07   0,92%
  • IDXV30 119   0,63   0,53%
  • IDXQ30 130   0,11   0,08%

Ganti rugi lapindo diharapkan tidak molor


Kamis, 25 Juni 2015 / 19:38 WIB
Ganti rugi lapindo diharapkan tidak molor


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ganti rugi warga korban lumpur Lapindo diharapkan tidak akan molor dan penyalurannya sesuai rencana awal yakni tanggal 26 Juni. Peraturan Presiden (Perpres) tentang ganti rugi tersebut sudah berada di meja Presiden.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, Perpres ganti rugi warga tersebut sedikit mengalami revisi. "Disampaikan ke beliau (Presiden) ada permintaan redaksional yang substansial," kata Basuki, Kamis (25/6).

Salah satu revisi dalam Perpres tersebut adalah terkait dengan hukuman bagi PT Minarak Lapindo Jaya bila tidak mengembalikan dana talangan kepada pemerintah. Sebelumnya, dalam Perpres sebelumnya tidak tertulis dengan jelas.

Jumlah dana untuk ganti rugi warga korban lumpur Lapindo tersebut nilainya mencapai Rp 781 miliar. Dipa dana ganti rugi tersebut sudah cair pada hari ini. Walhasil, bila Perpres ganti rugi tersebut di teken, proses gantirugi dapat segera direalisasikan.

Data seluruh warga penerima ganti rugi sudah terverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total ganti rugi yang akan dibayarkan jumlahnya mencapai Rp 827 miliar, untuk selisih pembayaran ganti rugi tersebut akan menunggu pembahasan selanjutnya.

Taufik Widjoyono Sekretaris Jenderal Kementerian PU-Pera menambahkan, untuk penandatanganan perjanjian antara pemerintah dengan pihak Lapindo adalah Menteri Keuangan "Menteri Keuangan yang akan teken. Perpres keluar, perjanjian diteken, dipa selesai rekening dibayar," ujar Taufik.

Terkait sanksi terhadap pihak Lapindo bila tidak menjalankan kewajibannya selama empat tahun pembayarannya besarannya adalah 1/1000 per hari dari jumlah dana yang ditalangkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×