kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.328   26,00   0,16%
  • IDX 7.398   86,28   1,18%
  • KOMPAS100 1.045   8,58   0,83%
  • LQ45 789   3,60   0,46%
  • ISSI 248   5,04   2,07%
  • IDX30 409   1,66   0,41%
  • IDXHIDIV20 466   1,61   0,35%
  • IDX80 118   1,07   0,92%
  • IDXV30 119   0,63   0,53%
  • IDXQ30 130   0,11   0,08%

Pemerintah kenakan bunga 4,8% untuk dana Lapindo


Senin, 22 Juni 2015 / 13:25 WIB
Pemerintah kenakan bunga 4,8% untuk dana Lapindo


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengenakan bunga sebesar 4,8% per tahun untuk dana yang mereka gunakan untuk menalangi dana ganti rugi korban Lumpur Lapindo.

Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengatakan, bunga 4,8% tersebut telah disepakati bersama dengan PT Minarak Lapindo Jaya.

Basuki mengatakan, rencananya pengenaan bunga tersebut akan diatur secara khusus dalam peraturan presiden. Saat ini, draft rancangan peraturan presiden mengenai pengenaan bunga dan mekanisme pembayaran ganti rugi untuk korban Lumpur Lapindo tersebut sudah diserahkan ke Sekretariat Kabinet.

"Mudah- mudahan hari ini perpresnya bisa ditandatangani sehingga ganti rugi bisa cepat dibayarkan," kata Basuki di Istana Negara Senin (21/6).

Sebagai catatan saja, walaupun Lumpur Lapindo sudah menggenangi 16 desa di tiga kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sejak 19 Mei 2006 lalu, sampai saat ini sejumlah masalah yang diakibatkan oleh genangan tersebut belum juga terselesaikan. Salah satunya, ganti rugi.

Sekitar sembilan tahun setelah bencana tersebut terjadi, warga, khususnya yang berada dalam peta terdampak belum juga menerima ganti rugi. Atas permasalahan yang tidak kunjung selesai itulah, Jokowi di awal pemerintahannya bertekad akan menyelesaikan masalah ganti rugi tersebut.

Penyelesaian tersebut dilakukan dengan memberikan memberikan dana talangan untuk membayar ganti rugi warga korban semburan lumpur Lapindo yang saat ini belum dibayarkan oleh Minarak Lapindo Brantas. Dana talangan tersebut oleh pemerintah dihitung sebagai pinjaman kepada PT Minara Lapindo Jaya.

Basuki mengatakan, selesainya perhitungan bunga pinjaman dana talangan tersebut membuat pihaknya optimis, pembayaran ganti rugi bisa mulai dilaksanakan mulai 26 Juni ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×