Reporter: Asep Munazat Zatnika, Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah memastikan pembayaran ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, dicairkan pekan depan.
Kepastian itu terungkap setelah pada Senin lalu (15/6), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menandatangani kesepakatan dengan manajemen PT Minarak Lapindo Jaya terkait pembayaran ganti rugi tersebut.
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) bilang, pemerintah akan mencairkan pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo senilai Rp 781 miliar pada 26 Juni 2015. Basuki juga berjanji, pembayaran ganti rugi itu bebas dari praktik percaloan.
Saat ini, lanjut dia, data seluruh warga penerima ganti rugi sudah diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Jadi, semuanya sudah jelas. Nama penerimanya, alamatnya, dan surat-suratnya jelas," kata Basuki, Rabu (17/6).
Basuki mengatakan, ganti rugi ini sebenarnya menjadi kewajiban PT Minarak Lapindo Jayar. Artinya, dana dari pemerintah hanya sebatas talangan yang akan diganti oleh Minarak. Dana talangan ganti rugi tersebut diberikan dengan jaminan 13.237 berkas sertifikat lahan seluas 641 hektare (ha) di wilayah peta terdampak lumpur Lapindo senilai Rp 3,3 triliun.
Lewat rekening
Rildo Ananda Anwar, Inspektur Jenderal Kementerian PU-Pera menambahkan, proses pencairan uang ganti rugi dilakukan via transfer melalui rekening milik masing-masing warga korban lumpur. "Jadi, mekanismenya tidak melalui pihak ketiga," kata Rildo.
Cuma, proses pencairan dana ganti rugi ini tidak bisa selesai sekaligus. Paling tidak, butuh waktu bertahap hingga dua bulan. Selama ini, warga korban lumpur Lapindo sudah menunggu pembayaran ganti rugi selama sembilan tahun.
Berdasarkan hasil verifikasi akhir BPKP, jumlah ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo yang masih harus dibayar mencapai Rp 827,1 miliar. Namun, dana talangan ganti rugi yang disepakati pemerintah dan Minarak sebesar Rp 781,7 miliar. Rencananya, selisih pembayaran ganti rugi itu akan dicairkan pada tahun depan. Tapi, pemerintah belum memberi kepastian dana.
Sebelumnya, Menteri koordinator bidang perekonomian Sofyan Djalil bilang, pemerintah belum berencana menambah anggaran pembayaran ganti rugi korban Lapindo.
Sejauh ini, kata Sofyan, pembayaran ganti rugi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 hanya Rp 781 miliar. Kalaupun ada pembengkakan, menurut Sofyan, seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang berkewajiban.
Apalagi, status pemerintah dalam hal ini hanya membantu menalangi, bahkan anggarannya sudah disetujui dalam APBN-P 2015. "Ternyata ada kekurangan, ya itu menjadi tanggung jawab pemilik kewajiban (perusahaan)," ujar Sofyan akhir
Juru Bicara PT Minarak Lapindo Andi Darussalam Tabusala mengatakan, perjanjian perusahaannya dengan pemerintah adalah jual-beli aset. Pemerintah harus membayar kewajiban ganti rugi dengan nilai berapapun dengan jaminan seluruh aset Lapindo.
Kalaupun ada pembengkakan anggaran, lanjut Andi, seharusnya pemerintah hanya tinggal menambah dana selisihnya. "Toh, anggaran ganti rugi itu sudah dijaminkan oleh aset perusahaan," ujar Andi.
Jadi, lanjut dia, pemerintah tidak bisa setengah-setengah membebankan kelebihan anggaran tersebut. Apalagi, alasan diambil alihnya kewajiban pembayaran Lapindo dari perusahaan bukan tanpa dasar. Alasannya, kemampuan finansial Minarak Lapindo yang tidak sanggup lagi mencairkan pembayaran ganti rugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News