Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Keinginan masyarakat korban semburan lumpur Lapindo di dalam peta area terdampak untuk bisa mendapatkan ganti rugi pada 26 Juni mendatang kemungkinan besar tidak akan terpenuhi. Pasalnya, walaupun pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat beberapa waktu lalu menjadwalkan pembayaran akan mulai dilaksanakan tanggal tersebut, ternyata di internal pemerintah pembahasan mengenai pembayaran tersebut masih alot.
Permasalahan tersebut berkaitan dengan status dan sifat dana yang akan digunakan untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden mengatakan, ada perbedaan pandangan mengenai apakah dana yang akan digunakan untuk membayar ganti rugi tersebut nantinya berbentuk pinjaman atau talangan.
Kalau dana tersebut sifatnya pinjaman, dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi tersebut harus dikenakan bunga. Untuk menentukan bunga tersebut, pemerintah bersama dengan PT Minarak Lapindo harus duduk bareng dan membuat kesepakatan mengenai besaran bunga yang harus dikenakan.
"Dengan pembahasan itu saya kira jadualn 26 Juni belum bisa dilaksanakan," kata Teten di Istana Negara Kamis (18/6).
Lumpur Lapindo menggenangi 16 desa di tiga kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sejak 19 Mei 2006 lalu. Meskipun demikian, permasalahan yang terjadi akibat kegiatan pengeboran minyak PT Minarak Lapindi Brantas, salah satunya ganti rugi, belum juga berhasil diselesaikan.
Sampai saat ini, atau sekitar sembilan tahun setelah bencana tersebut terjadi, warga, khususnya yang berada dalam peta terdampak belum juga menerim ganti rugi. Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) beberapa waktu lalu, di. awal pemerintahan Jokowi-JK, masalah ganti rugi tersebut akan diselesaikan.
Pemerintah akan memberikan dana talangan untuk membayar ganti rugi warga korban semburan lumpur Lapindo yang saat ini belum dibayarkan oleh Minarak Lapindo Brantas. Dia manargetkan, ganti rugi tersebut akan segera dibayarkan mulai 26 Juni mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News