kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.677.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.815   -27,00   -0,15%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Gaji ke-13 cair, ini perincian terbaru gaji pokok PNS 2020 golongan I hingga IV


Senin, 10 Agustus 2020 / 16:45 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah kepala dinas, camat, dokter, dan relawan COVID-19 bersalaman dengan Wali Kota Bogor Bima Arya dengan menggunakan alat pelindung wajah (Face Shield) saat acara Halal Bihalal Idul Fitri 1441 H di ruang Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Jawa Barat.


Penulis: Virdita Ratriani

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Ini skema subsidi gaji Rp 600.000 per bulan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta

Waktu pencairan gaji ke-13 

Waktu pencairan  gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di Juli. Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini. 

Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 ini. Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13. 

Kebijakan pemberian gaji dan pensiun ke-13 ini telah ditampung dalam APBN serta telah diperhitungkan dalam Alokasi dasar formula DAU 2020. 

Secara total, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 28,82 triliun. Total anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sekitar Rp 14,83 triliun dan berasal dari APBD sebesar Rp 13,99 triliun. 

Baca Juga: Asyik, Sri Mulyani sebut gaji ke-13 akan mulai dibayarkan hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×