Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP no 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tanggal 7 Agustus 2020. Adapun kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 28,82 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, pemberian gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai Non-PNS yang bekerja pada instansi pemerintah dan hakim pada Lembaga Peradilan termasuk untuk eselon 1 dan 2 sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja kerasnya dalam penanganan dampak Covid-19.
Baca Juga: Gaji ke-13 cair hari ini, berikut golongan PNS penerimanya
“Komponen yang dibayarkan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” jelas Sri Mulyani dalam Media Briefing, Senin (10/8).
Menkeu juga menjabarkan, kebijakan pemberian gaji dan pensiun ke-13 ini telah ditampung dalam APBN serta telah diperhitungkan dalam Alokasi dasar formula DAU 2020.
Secara total, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 28,82 triliun. Total anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sekitar Rp 14,83 triliun dan berasal dari APBD sebesar Rp 13,99 triliun. Menkeu menyebut, gaji ke-13 tersebut akan segera dibayarkan pada 10 Agustus 2020.
Baca Juga: Gaji ke-13 cair untuk pegawai non-PNS, ini besaran dan syaratnya
“Sekitar 82,5% Satker telah mengajukan SPM dan hampir semua telah selesai diproses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” tambah Menkeu.
Adapun anggaran atau dana yang akan diberikan untuk gaji ke-13 itu juga sudah ditansfer ke Taspen untuk didistribusikan ke bank penyalur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News