kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asyik, Sri Mulyani sebut gaji ke-13 akan mulai dibayarkan hari ini


Senin, 10 Agustus 2020 / 14:40 WIB
Asyik, Sri Mulyani sebut gaji ke-13 akan mulai dibayarkan hari ini
ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pada masa PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta, A


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP no 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tanggal 7 Agustus 2020. Adapun kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 28,82 triliun. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, pemberian gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai Non-PNS yang bekerja pada instansi pemerintah dan hakim pada Lembaga Peradilan termasuk untuk eselon 1 dan 2 sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja kerasnya dalam penanganan dampak Covid-19. 

Baca Juga: Gaji ke-13 cair hari ini, berikut golongan PNS penerimanya

“Komponen yang dibayarkan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” jelas Sri Mulyani dalam Media Briefing, Senin (10/8). 

Menkeu juga menjabarkan, kebijakan pemberian gaji dan pensiun ke-13 ini telah ditampung dalam APBN serta telah diperhitungkan dalam Alokasi dasar formula DAU 2020. 

Secara total, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 28,82 triliun. Total anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sekitar Rp 14,83 triliun dan berasal dari APBD sebesar Rp 13,99 triliun. Menkeu menyebut, gaji ke-13 tersebut akan segera dibayarkan pada 10 Agustus 2020. 

Baca Juga: Gaji ke-13 cair untuk pegawai non-PNS, ini besaran dan syaratnya

“Sekitar 82,5% Satker telah mengajukan SPM dan hampir semua telah selesai diproses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” tambah Menkeu. 

Adapun anggaran atau dana yang akan diberikan untuk gaji ke-13 itu juga sudah ditansfer ke Taspen untuk didistribusikan ke bank penyalur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×