kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.053   69,54   1,00%
  • KOMPAS100 1.055   14,86   1,43%
  • LQ45 830   12,77   1,56%
  • ISSI 214   1,32   0,62%
  • IDX30 423   7,30   1,75%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 120   1,70   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Ini skema subsidi gaji Rp 600.000 per bulan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta


Senin, 10 Agustus 2020 / 10:19 WIB
Ini skema subsidi gaji Rp 600.000 per bulan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan kerangka sepeda di pabrik sepeda PT Insera Sena di Desa Wadungasih, Bunduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/8/2020). Produsen sepeda Polygon, PT Insera Sena menargetkan produksi 700 ribu unit sepeda tahun 2020 dengan komposisi imban


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan subsidi gaji akan diberikan selama 4 bulan mulai bulan September hingga Desember 2020. Subsidi gaji akan diberikan setiap 2 bulan sekali. 

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Syarat pekerja yang menerima subsidi ini  adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. 

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pembayaran yang dilakukan sebanyak 2 kali untuk memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga. Ini juga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.

Baca Juga: Bantuan Untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Terhambat Data Rekening Peserta

Skema pemberian bantuan upah Rp 600.000 per bulan

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 per bulan akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Saat ini, Pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria bantuan subsidi gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan lembaga lainnya.

Sementara, BPJAMSOSTEK pun sedang dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ini saran BPJS Watch agar program subsidi gaji dapat tersalur cepat
 
Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah.

"Kantor Cabang sekarang lagi ngumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja Senin (10/8/2020). 

Nantinya, data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada Pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK. 

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

Baca Juga: BPJS Kesehatan bukukan laba sepanjang tahun 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×