Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Gaji ke-13 cair hari ini, Senin (10/8) untuk pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Aturan main mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan, besaran gaji ke-13 paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada Juli.
Namun, jika penghasilan pada Juli belum dibayarkan sebesar penhasilan yang seharusnya diterima karena pendapatan berubah, kepada PNS yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13.
Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, serta pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP.
Baca Juga: Gaji ke-13 cair hari ini, berikut golongan PNS penerimanya
Besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Gaji pokok PNS 2020
Pemerintah mengatur besaran gaji pokok PNS melalui PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Gaji ke-13 cair untuk pegawai non-PNS, ini besaran dan syaratnya
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Ini skema subsidi gaji Rp 600.000 per bulan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta
Waktu pencairan gaji ke-13
Waktu pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di Juli. Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 ini. Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.
Kebijakan pemberian gaji dan pensiun ke-13 ini telah ditampung dalam APBN serta telah diperhitungkan dalam Alokasi dasar formula DAU 2020.
Secara total, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 28,82 triliun. Total anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sekitar Rp 14,83 triliun dan berasal dari APBD sebesar Rp 13,99 triliun.
Baca Juga: Asyik, Sri Mulyani sebut gaji ke-13 akan mulai dibayarkan hari ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News