Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Lini masa media sosial X ramai membahas soal kabar kenaikan gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer mulai 2025.
Kenaikan gaji guru PNS dan honorer itu awalnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (28/11/2024).
Kepala Negara mengatakan, kenaikan gaji guru PNS sebesar satu kali gaji dan Rp 2 juta untuk guru honorer atau non-PNS yang telah ikut sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo, dilansir dari Kompas.com, Senin (2/12/2024).
Tak lama setelah itu, warganet di media sosial X mempertanyakan kebenaran kenaikan gaji guru PNS dan honorer itu.
Lantas, bagaimana kejelasan soal kenaikan gaji guru ini?
Tak semua guru PNS naik gaji
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, informasi bahwa guru PNS akan menerima satu kali gaji dalam satu tahun itu tidak benar.
"Yang benar, guru yang mendapat satu kali gaji itu adalah guru PNS yang sudah bersertifikat pendidik berupa tunjangan profesi," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2024).
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: Desember Masih Dibuka, Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Di Sscasn.bkn.go.id
Pasal 14 UU tersebut menyebutkan, seorang guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.
Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan setiap tiga bulan sekali atau triwulan.
Menurut Heru, informasi kenaikan gaji guru PNS sebesar satu kali gaji pokok sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo memang perlu diluruskan.
Pasalnya, tidak semua guru PNS akan mendapat kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok.
"Perlu diluruskan begini, bagi guru PNS yang sudah menerima tunjangan sertifikat pendidik dari 2008 sampai sekarang, mereka sudah memperoleh tunjangan sertifikat pendidik satu kali gaji," ucap Heru.
Baca Juga: Hakim Harus Digaji Besar Agar Tak Mudah Disuap
"Artinya bahwa, guru yang sudah menerima tunjangan sertifikat pendidik, tidak menerima tunjangan gaji," imbuhnya.
Adapun guru yang akan menerima kenaikan gaji dari tunjangan sertifikasi adalah mereka yang baru memperoleh sertifikat pendidik pada 2023 dan 2024 serta memenuhi persyaratan.
Para guru tersebut berhak memperoleh tunjangan sertifikat pendidik satu kali gaji pada 2025 yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
Tunjangan guru non-PNS naik Rp 500.000
Sementara untuk guru non-PNS atau honorer, Heru menerangkan, kenaikan gaji diberikan kepada mereka yang baru memperoleh sertifikat pendidik pada 2023 dan 2024.
Kenaikan gaji itu berupa pemberian tunjangan profesi yang semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta mulai 2025. Artinya, ada kenaikan tunjangan sebesar Rp 500.000.
Menurut Heru, pengumuman kenaikan gaji guru per 2025 memang menimbulkan informasi yang simpang siur di media sosial. Dengan kesimpangsiuran informasi kenaikan gaji guru, Heru mempertanyakan apakah guru yang terdidik tidak mampu mencerna pidato presiden, atau pemerintah sedang melakukan pencitraan.
"FSGI dalam hal ini mengajak kepada guru, mari kita menjadi guru yang cerdas agar bisa mengedukasi masyarakat serta bisa mengedukasi politikus agar tidak menjadikan guru sebagai obyek penderita," tandas dia.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Gaji Guru ASN & Honorer 2025 Naik, Serikat Guru Sebut Kebijakan Lama
Penjelasan istana soal kenaikan gaji guru
Menjawab kesimpangsiuran informasi kenaikan gaji guru, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menjelaskan, kenaikan tunjangan Rp 500.000 akan diberikan kepada guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi guru berupa Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun-tahun sebelumnya.
Sementara, nominal langsung Rp 2 juta akan diberikan kepada guru yang baru mendapat sertifikasi pada tahun 2025.
Hal ini mengingat kebijakan kenaikan tunjangan bakal berlangsung mulai 2025.
"Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024 dia kan memang sudah punya tunjangan. Guru non-ASN yang punya sertifikasi kan memang sudah punya tunjangan Rp 1,5 juta. Nah, dia nanti 2025 jadi Rp 2 juta," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/12/2024).
"Tapi guru non-ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024, nanti mereka langsung dapat tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta. Jadi dia enggak merintis dari Rp 1,5 (juta) dulu, dia langsung Rp 2 juta," imbuh Hasan.
Menurut Hasan, ada sekitar 600.000 guru baik ASN maupun non-ASN yang akan mendapat sertifikat di tahun depan.
Tonton: Ini Syarat Guru Honorer Dapat Tambahan Gaji Rp 2 Juta Per Bulan
Sementara untuk guru PNS yang tersertifikasi mendapat tunjangan satu kali gaji. Hal ini juga akan dirasakan oleh para guru yang baru mendapat tunjangan tersebut di 2025.
"Guru ASN yang punya sertifikat 2024 memang mereka sudah punya tunjangan sebesar 1 kali gaji. Guru ASN ini kan banyak, yang baru dapat sertifikat tahun 2024 kan jumlahnya ratusan ribu. Nah mereka ini yang dapat tambahan tunjangan sebesar 1 kali gaji," jelas dia.
Hasan menyampaikan, kebijakan tersebut diimplementasikan dengan meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun dari tahun sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Istana dan FSGI soal Kenaikan Gaji Guru PNS dan Honorer yang Diperdebatkan Warganet"
Selanjutnya: Jadwal Tes 9/12/2024, Catat Link Kisi-Kisi Tes SKB CPNS Kemenag 2024
Menarik Dibaca: Daftar Gift Code Ojol The Game 4 Desember 2024 Terbaru dari Codexplore
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News