Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Lini masa media sosial X ramai membahas soal kabar kenaikan gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer mulai 2025.
Kenaikan gaji guru PNS dan honorer itu awalnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (28/11/2024).
Kepala Negara mengatakan, kenaikan gaji guru PNS sebesar satu kali gaji dan Rp 2 juta untuk guru honorer atau non-PNS yang telah ikut sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo, dilansir dari Kompas.com, Senin (2/12/2024).
Tak lama setelah itu, warganet di media sosial X mempertanyakan kebenaran kenaikan gaji guru PNS dan honorer itu.
Lantas, bagaimana kejelasan soal kenaikan gaji guru ini?
Tak semua guru PNS naik gaji
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, informasi bahwa guru PNS akan menerima satu kali gaji dalam satu tahun itu tidak benar.
"Yang benar, guru yang mendapat satu kali gaji itu adalah guru PNS yang sudah bersertifikat pendidik berupa tunjangan profesi," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2024).
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: Desember Masih Dibuka, Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Di Sscasn.bkn.go.id
Pasal 14 UU tersebut menyebutkan, seorang guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.
Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan setiap tiga bulan sekali atau triwulan.
Menurut Heru, informasi kenaikan gaji guru PNS sebesar satu kali gaji pokok sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo memang perlu diluruskan.
Pasalnya, tidak semua guru PNS akan mendapat kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok.
"Perlu diluruskan begini, bagi guru PNS yang sudah menerima tunjangan sertifikat pendidik dari 2008 sampai sekarang, mereka sudah memperoleh tunjangan sertifikat pendidik satu kali gaji," ucap Heru.
Baca Juga: Hakim Harus Digaji Besar Agar Tak Mudah Disuap
"Artinya bahwa, guru yang sudah menerima tunjangan sertifikat pendidik, tidak menerima tunjangan gaji," imbuhnya.
Adapun guru yang akan menerima kenaikan gaji dari tunjangan sertifikasi adalah mereka yang baru memperoleh sertifikat pendidik pada 2023 dan 2024 serta memenuhi persyaratan.
Para guru tersebut berhak memperoleh tunjangan sertifikat pendidik satu kali gaji pada 2025 yang diberikan setiap tiga bulan sekali.