kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Fungsi anggaran DPRD dipangkas


Rabu, 14 Februari 2018 / 10:47 WIB
Fungsi anggaran DPRD dipangkas
ILUSTRASI. Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2005 tentang Keuangan Daerah. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi induknya yakni Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang juga telah diubah dengan UU No. 23/2014.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemdagri Syarifudin mengatakan, perubahan beleid ini bukan sekadar revisi, melainkan merupakan regulasi baru. "Sebab, PP 58/2005 merupakan pelaksana UU No. 32/2004. Sementara UU No. 32/2004 sudah digantikan oleh UU 23/2014," katanya, Selasa (13/2).

Menurutnya salah satu poin penting dalam revisi beleid ini adalah kemungkinan untuk pengesahan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) walau tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam jangka waktu tertentu. Sebagai catatan, KUA-PPAS adalah pijakan penyusunan APBD tahun berjalan.

Perubahan dinilai penting karena selama ini pembahasan KUA-PPAS antara eksekutif dan legislatif seringkali alot. Penyusunan KUA-PPAS, menurut Syarifuddin, juga kerap menjadi sarana korupsi. "Pembahasan itu biasanya menjadi bargaining legislatif. Makanya kami menentukan batas waktu saja. Kalau sampai 1,5 bulan masih tak menemui kata sepakat, kepala daerah bisa langsung mengesahkan, meskipun DPRD belum menyetujuinya," jelasnya. Syarifuddin menilai batas waktu 1,5 bulan cukup untuk membahas KUA-PPAS antara legislatif dan eksekutif.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi D DPRD Depok Sahat Farida Berlian mengingatkan, peran DPRD sebagai pengawas pemerintah daerah akan terpangkas. "Khususnya dalam hal penganggaran," katanya, Selasa (13/2).

Sahat menilai, mekanisme baru ini justru semakin membuka peluang korupsi kepala daerah. Sebab, dengan aturan ini kewenangan kepala daerah semakin besar dan minim pengawasan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik juga berpendapat, alasan meminimalisir korupsi dengan memangkas peran DPRD tak tepat. Jika peran DPRD dipangkas dalam penyusunan KUA-PPAS, penetapan APBD justru semakin rumit. "Fungsi budgeting berdasarkan UU ada di DPRD. KUA-PPAS itu dasar menyusun APBD. Jika DPRD tak dihiraukan sejak awal bagaimana ke depannya?" katanya. anggar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×