kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.189   99,62   1,23%
  • KOMPAS100 1.136   17,02   1,52%
  • LQ45 813   16,70   2,10%
  • ISSI 287   2,11   0,74%
  • IDX30 425   9,37   2,26%
  • IDXHIDIV20 481   11,33   2,41%
  • IDX80 126   1,98   1,60%
  • IDXV30 134   0,55   0,41%
  • IDXQ30 135   3,20   2,44%

FPDI-P: Interpelasi harus terkait kebijakan luas


Kamis, 13 November 2014 / 07:55 WIB
FPDI-P: Interpelasi harus terkait kebijakan luas
IHSG Terkoreksi, Asing Banyak Melepas Saham-Saham Ini di Awal Pekan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mengungkapkan, interpelasi dapat terjadi jika konteks kebijakan yang strategis dari gubernur berakibat luas ke masyarakat.

Hal ini disampaikan saat Koalisi Merah Putih di DPRD DKI Jakarta menyatakan akan mengajukan hak interpelasi kepada pemerintahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kalau dibahas omongan soal pergub kambing, itu tidak diskriminasi. Maksudnya (Ahok) kan ditata sedemikian rupa. Artinya gak ada diskriminatif. Itu juga tidak ngaruh dengan interpelasi," ungkap Jhonny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/11).

Pernyataan Ahok, kata dia, merupakan gaya bahasa dan etika pribadi sehingga tidak dapat dikaitkan kebijakan. Jhonny pun menilai, interpelasi yang akan ditandatangani minimal 15 orang itu akan memengaruhi kinerja DPRD itu sendiri.

"Negara kita kan demokrasi Pancasila, mari kita duduk sama-sama. DPRD ini pemerintahan di daerah. Gubernur beserta DPRD adalah mitra. Buat apa kita begitu berlebihan," tutur Jhonny.

Sebelumnya, fraksi Partai Gerinda M Taufik menyatakan ada kebijakan Ahok yang menimbulkan gejolak di masyarakat. Etika Ahok dinilai menimbulkan reaksi publik. (Adysta Pravitra Restu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×