CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Lulung: Kubu KMP DPRD DKI sepakat interpelasi Ahok


Selasa, 11 November 2014 / 10:55 WIB
Lulung: Kubu KMP DPRD DKI sepakat interpelasi Ahok
ILUSTRASI. Suasana pabrik PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI Jakarta sepakat menggunakan hak interpelasi (meminta keterangan legislatif kepada eksekutif) terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana, Senin (10/11). "Ujung-ujungnya kami mau memakzulkan Ahok (Basuki)," kata pria yang akrab disapa Lulung itu.

Hak interpelasi itu akan digunakan untuk bertanya terkait beberapa kebijakan Basuki yang dianggapnya telah meresahkan warga Jakarta. Salah satunya adalah Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 Tahun 2014, tentang instruksi pelarangan penjualan dan pemotongan hewan di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.

Lulung mengklaim terus mendapat protes dari warga Jakarta atas peraturan yang ditandatangani oleh Basuki itu, salah satunya dari Front Pembela Islam (FPI). Jika kebijakannya itu sudah memicu kericuhan, maka lanjut dia, stabilitas keamanan politik ibu kota terganggu.

"Berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 27 (c) tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah wajib memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Jadi Ahok ini sudah melanggar aturan," ucap pria yang baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPW PPP DKI ini oleh Ketua Umum PPP Versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy ini.

Lulung juga menganggap Ahok telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 (f), kepala daerah diwajibkan menjaga etika dan norma dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.

Lulung memberi contoh, pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang disebut Ahok sebagai bajingan, DPRD yang dilabeli Basuki sebagai "pemeras" pihak eksekutif, dan lainnya.

Selain itu, Ahok juga berkinerja buruk dalam menjalankan roda pemerintahan ibu kota. Buktinya adalah serapan anggaran DKI tahun 2014 yang baru mencapai sekitar 30 persen.

"Artinya, dia tidak bisa kerja, sebagai pemimpin, Ahok tidak cakap. Makanya ini lagi digagas (interpelasi), partai di KMP sudah sepakat," ujar Lulung. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×