Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengamat politik Arie Dwipayana menyatakan interpelasi merupakan hak setiap anggota dewan. Namun, pengajuan interpelasi itu harus didasari dengan kebijakan.
"Sudah diatur dalam undang-undang pengajuan interpelasi, syaratnya harus ada terkait kebijakan," kata Arie kepada Kompas.com, Rabu (12/11).
Arie pun menyatakan, kebijakan yang diinterpelasi harus sesuai dengan kinerja kepala daerah, dalam hal ini DKI Jakarta yang tengah dipimpin oleh pelaksana tugas gubernur. Menurut Arie, unsur interpelasi itu tidak serta merta dikaitkan dengan kebijakan.
Seharusnya, kata dia, ada kejelasan atas kebijakan yang diinterpelasi tersebut. Jangan sampai, tambah dia, alasan subjektif akibat ketidaksukaan terhadap sosok pemimpin justru dijadikan interpelasi itu.
Kebijakan yang diinterpelasi pun harus berdampak pada masyarakat luas, seperti memunculkan kerugian masyarakat. "Kolisi Merah Putih DKI Jakarta yang juga menjadi DPRD merupakan wakil rakyat. Ketika menjalankan posisi politik, punya landasan kuat tidak semata subjek. Interpelasi harus objektif," tutur dia.
Bila dikaitkan dengan ucapan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok yang dinilai kurang sopan, Arie menganggap itu tidak tepat sebab tak terkait dengan kebijakan yang dimaksud. (Adysta Pravitra Restu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News