Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat capaian proses aktivasi akun Coretax.
Per 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, jumlah akun Coretax yang telah berhasil diaktivasi mencapai 11,19 juta wajib pajak.
Angka ini setara 75% jika dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2024 sebanyak 14,9 juta.
Berdasarkan data DJP, mayoritas aktivasi berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mencapai 10.287.565 akun.
Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat telah mengaktivasi 816.117 akun.
Baca Juga: PSSI Resmi Tunjuk John Herdman Sebagai Pelatih Timnas, Ini Tantangan Pertamanya
Dari sisi sektor publik, instansi pemerintah yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 88.394 akun.
Adapun untuk sektor ekonomi digital, DJP mencatat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengaktivasi akun Coretax mereka.
Untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP melakukan berbagai langkah, antara lain melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, pendampingan langsung di kantor pajak dan kanal layanan daring, serta penguatan layanan helpdesk.
DJP juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan aktivasi secara mandiri, dengan memanfaatkan panduan melalui tutorial pada akun sosial media DJP, agar proses berjalan lebih nyaman dan tertib.
"Kami optimistis dengan dukungan seluruh pihak, implementasi Coretax dapat berjalan semakin optimal dan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Untuk aktivasi Coretax sebagai langkah awal wajib pajak sudah bisa mengaktifkan akun Coretax DJP dengan cara berikut:
- Akses tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib Pajak dapat mengakses tautan tersebut melalui browser di personal computer (PC), laptop, atau tablet yang sudah terkoneksi dengan internet
- Pada tampilan laman login, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Pada tampilan laman “Permintaan Akses Digital”, isikan nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan. Wajib Pajak dapat melakukan update data terlebih dahulu secara langsung ke kantor pajak, melalui telepon Kring Pajak 1500200, ataupun bisa melalui live chat pada situs web https://pajak.go.id.
- Kemudian, pada tampilan “Verifikasi Identitas”, ambil foto selfie dan klik “Verifikasi”.
- Selanjutnya, centang pernyataan dan klik “Simpan”.
- Setelah berhasil tersimpan, wajib pajak dapat mencoba untuk log in ke akun Coretax DJP pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengetikkan NIK dan password yang telah Wajib Pajak terima melalui email saat aktivasi. Apabila telah berhasil log in sampai pada laman beranda aplikasi, maka selamat akun anda telah berhasil teraktivasi!
Baca Juga: Pembangunan Huntara di Aceh Diharapkan Berkelanjutan Tak Sekedar Hunian Darurat
Selanjutnya: WIKA Digugat Rp 1,51 Miliar, Sisa Tagihan Proyek Jadi Biang Kerok
Menarik Dibaca: 8 Daftar Minuman Penurun Risiko Kanker yang Dapat Anda Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













