Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Usai mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak pada 22 September 2017 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Namun, dengan dua aturan ini, aparat Ditjen Pajak tak serta merta akan datang untuk memeriksa harta tersembunyi Anda. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, tidak ada jangka waktu pasti kapan wajib pajak akan diperiksa, yang jelas, perlu dikeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sebelum itu.
“Kami akan laksanakan PP ini secara profesional, dalam arti menerapkan prosedur yang baik untuk memastikan validitas suatu harta, siapa pemiliknya, apakah dia penghasilannya dibawah PTKP atau tidak, berapa nilainya dan lain-lain terlebih dulu,” katanya kepada KONTAN, Kamis (28/9).
Disamping itu, menurut Hestu, Ditjen Pajak juga memiliki prioritas tersendiri untuk menjalankan aturan ini, yaitu terutama WP yang tidak ikut amnesti pajak.
Nah, untuk menghindari pemeriksaan, Hestu mengatakan, bagi Wajib Pajak yang masih memiliki harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya, dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan atau Surat Pernyataan dalam program amnesti pajak, dapat melakukan pembetulan SPT PPh Tahunan dengan melaporkan harta dan penghasilan serta pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, PP 36 tahun 2017 dan SE 24/PJ/2017 tersebut harus dipandang sebagai penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh. Pada amnesti pajak, menurutnya, kepada yang tidak patuh sudah diberi kesempatan, tetapi wajib pajak tersebut tetap tidak memanfaatkan kesempatan itu. “Jadi dapat dikatakan wajib pajak tersebut sengaja untuk tidak patuh,” kata Darussalam.
Oleh karena itu, menurutnya, sudah tepat bahwa Ditjen Pajak dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak membuat aturan pelaksanaan untuk mengejar wajib pajak yang sengaja untuk tidak patuh tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News