kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak akhir September diprediksi 61,5%


Kamis, 28 September 2017 / 09:35 WIB
Penerimaan pajak akhir September diprediksi 61,5%


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus kerja keras menambal penerimaan pada September, yang pada tahun sebelumnya terbantu dengan adanya program amnesti pajak. Menurut Catatan Ditjen Pajak, dari awal tahun sampai 31 Agustus 2017, realisasi penerimaan pajak telah mencapai 53,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Secara nominal, penerimaan pajak hingga Agustus tahun ini mencapai Rp 685,6 triliun, dengan angka pertumbuhan 10,23% dibandingkan tahun lalu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2017 diperkirakan mencapai 61,5% dari target atau lebih baik dibandingkan pencapaian pada 2015 dan 2016.

Tax amnesty 2016, antara Juli hingga September berkontribusi 7% terhadap realisasi target penerimaan. Tahun ini tanpa amnesti pajak, September masih bisa mencapai di atas 2016,” kata Yustinus, Rabu (28/9).

Ia mencatat, penerimaan pajak Januari hingga September 2015 adalah 53,02% dari target. Sementara penerimaan pajak Januari hingga September 2016 dengan amnesti pajak adalah 59%. Namun, bila tanpa amnesti pajak, pencapaian adalah 52,21% dari target.

“Januari hingga 27 September 2017 sudah 58%. Tidak buruk. Tumbuh kok,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, realisasi penerimaan pajak hingga tengah bulan September ini sudah 58% dari target dalam APBNP 2017. “Kami masih akan lihat sampai akhir bulan ini,” ucapnya.

Pemerintah baru-baru ini sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan. Aturan ini adalah turunan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta. Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.

Namun, menurut Yon, untuk merealisasikan potensi tersebut Ditjen Pajak memerlukan waktu untuk proses pemeriksaan sehingga tidak bisa langsung diperoleh penerimaannya. Namun demikian, dia optimistis PP ini bisa membantu mengejar penerimaan pajak tahun ini.

“Berharap, sebagian bisa bantu penerimaan tahun ini. Kami masih punya waktu yang tidak ikut amnesti pajak sampai 2019,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×